BONDOWOSO, KOMPAS.com – Jhr dan Rsm, dua tenaga honorer Pengadilan Negeri Bondowoso menjalin hubungan terlarang hingga hamil di luar nikah.
Akibatnya, dua orang tersebut sedang diproses dan terancam mendapatkan sanksi dari PN Bondowoso.
Baca juga: Hamil 5 Minggu, 1 Calon Jemaah Haji Kloter 19 Asal Manokwari Batal Ke Tanah Suci
Humas PN Bondowoso Randi Jastian Afandi mengatakan, awalnya pihak PN menerima informasi itu dari masyarakat pada 26 Mei 2023.
Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa untuk menggali fakta terkait informasi tersebut.
“Tim pemeriksa mulai bergerak dan melakukan pemeriksaan atas informasi itu,” kata dia pada Kompas.com melalui telepon, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Kronologi Gadis Difabel Diperkosa Pemilik Warung Coto Makassar, Korban Hamil 5 Bulan
Hasilnya, kata dia, dua tenaga honorer itu memang menjalin hubungan di luar nikah.
Pria berinisial Jhr yang telah berkeluarga menjalin hubungan gelap dengan rekannya sampai hamil.
“Intinya memang ada hubungan di luar pernikahan yang mengakibatkan hamil,” tambah dia.
Dia menegaskan hubungan di luar nikah itu dilakukan di luar kantor dan di luar jam kerja.
Hubungan terlarang itu, kata dia, bertentangan dengan ketentuan disiplin yang diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non-pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Untuk itu, pihak PN Bondowoso sedang merumuskan sanksi disiplin sesuai ketentuan. Sanksi teringan berupa peringatan dan terberat adalah pemecatan.
"Keputusan sanksi itu, masih dibahas dan akan disampaikan sekitar minggu depan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.