Salin Artikel

2 Tenaga Honorer PN Bondowoso Jalin Hubungan Terlarang sampai Hamil, Kini Menanti Sanksi

Akibatnya, dua orang tersebut sedang diproses dan terancam mendapatkan sanksi dari PN Bondowoso.

Humas PN Bondowoso Randi Jastian Afandi mengatakan, awalnya pihak PN menerima informasi itu dari masyarakat pada 26 Mei 2023.

Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa untuk menggali fakta terkait informasi tersebut.

“Tim pemeriksa mulai bergerak dan melakukan pemeriksaan atas informasi itu,” kata dia pada Kompas.com melalui telepon, Kamis (8/6/2023).

Hasilnya, kata dia, dua tenaga honorer itu memang menjalin hubungan di luar nikah.

Pria berinisial Jhr yang telah berkeluarga menjalin hubungan gelap dengan rekannya sampai hamil.

“Intinya memang ada hubungan di luar pernikahan yang mengakibatkan hamil,” tambah dia.

Dia menegaskan hubungan di luar nikah itu dilakukan di luar kantor dan di luar jam kerja.

Hubungan terlarang itu, kata dia, bertentangan dengan ketentuan disiplin yang diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non-pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Untuk itu, pihak PN Bondowoso sedang merumuskan sanksi disiplin sesuai ketentuan. Sanksi teringan berupa peringatan dan terberat adalah pemecatan.

"Keputusan sanksi itu, masih dibahas dan akan disampaikan sekitar minggu depan," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/08/143435978/2-tenaga-honorer-pn-bondowoso-jalin-hubungan-terlarang-sampai-hamil-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke