Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Ikut Aniaya Siswa Pelayaran hingga Tewas, Daffa Divonis Bebas

Kompas.com, 8 Juni 2023, 11:06 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Daffa Adiwidya Ariska, satu dari 2 terdakwa kasus penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya diputus bebas.

Putusan bebas untuk Daffa dibacakan Ketua Majelis Hakim Kimiarsa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/6/2023) sore kemarin.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan," kata hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Tewasnya Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya

Menanggapi putusan tersebut, pihak jaksa mengaku menghargai putusan hakim dan akan melaksanakan putusan hakim dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya hari ini, Kamis (8/6/2023).

"Menurut kami, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra dalam keterangan resminya.

Penuntut umum, menurutnya, akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penasihat hukum Daffa, Rio Dedy Heryawan menyambut baik putusan hakim tersebut.

"Putusan hakim sangat sesuai dengan putusan praperadilan yang dikeluarkan sebelumnya," kata Rio.

Sebelumnya pada 15 Mei 2023 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya.

Putusan tersebut menilai, penetapan tersangka atas nama Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh tidak sah.

Pengadilan juga memerintahkan untuk mengeluarkan Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh darri Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.

Rio mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena kliennya tidak terlibat pembunuhan Muhammad Rio Ferdinan Anwar.

"Justru klien kami melerai dan sempat menolong korban dengan memberinya minum. Klien kami tidak terlibat pembunuhan, karena itu kami ajukan praperadilan atas status tersangka," ujarnya.

Seperti diberitakan, taruna Poltekpel Surabaya Muhammad Rio Ferdinan Anwar atau MRFA (19) meninggal dunia diduga karena dianiaya 2 seniornya.

Baca juga: Soal Mahasiswa Tewas Diduga Dianiaya, Pimpinan Politeknik Pelayaran Surabaya Tak Bisa Ditemui

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) lalu. Peristiwa ini terungkap setelah Muhammad Yani, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2/2023).

Awalnya, ia menerima laporan jika putranya meninggal karena terpeleset di kamar mandi. Namun, pada tubuh korban ditemukan luka lebam hingga gigi hampir lepas.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan terhadap taruna Poltekpel Surabaya itu. Mereka adalah AF atau AJP (19) dan DAA (19).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau