Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Ikut Aniaya Siswa Pelayaran hingga Tewas, Daffa Divonis Bebas

Kompas.com - 08/06/2023, 11:06 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Daffa Adiwidya Ariska, satu dari 2 terdakwa kasus penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya diputus bebas.

Putusan bebas untuk Daffa dibacakan Ketua Majelis Hakim Kimiarsa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/6/2023) sore kemarin.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan," kata hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Tewasnya Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya

Menanggapi putusan tersebut, pihak jaksa mengaku menghargai putusan hakim dan akan melaksanakan putusan hakim dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya hari ini, Kamis (8/6/2023).

"Menurut kami, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra dalam keterangan resminya.

Penuntut umum, menurutnya, akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penasihat hukum Daffa, Rio Dedy Heryawan menyambut baik putusan hakim tersebut.

"Putusan hakim sangat sesuai dengan putusan praperadilan yang dikeluarkan sebelumnya," kata Rio.

Sebelumnya pada 15 Mei 2023 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya.

Putusan tersebut menilai, penetapan tersangka atas nama Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh tidak sah.

Pengadilan juga memerintahkan untuk mengeluarkan Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh darri Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.

Rio mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena kliennya tidak terlibat pembunuhan Muhammad Rio Ferdinan Anwar.

"Justru klien kami melerai dan sempat menolong korban dengan memberinya minum. Klien kami tidak terlibat pembunuhan, karena itu kami ajukan praperadilan atas status tersangka," ujarnya.

Seperti diberitakan, taruna Poltekpel Surabaya Muhammad Rio Ferdinan Anwar atau MRFA (19) meninggal dunia diduga karena dianiaya 2 seniornya.

Baca juga: Soal Mahasiswa Tewas Diduga Dianiaya, Pimpinan Politeknik Pelayaran Surabaya Tak Bisa Ditemui

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) lalu. Peristiwa ini terungkap setelah Muhammad Yani, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2/2023).

Awalnya, ia menerima laporan jika putranya meninggal karena terpeleset di kamar mandi. Namun, pada tubuh korban ditemukan luka lebam hingga gigi hampir lepas.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan terhadap taruna Poltekpel Surabaya itu. Mereka adalah AF atau AJP (19) dan DAA (19).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dua Polisi di Sumenep Dipecat, Salah Satunya karena Terlibat Narkoba

Dua Polisi di Sumenep Dipecat, Salah Satunya karena Terlibat Narkoba

Surabaya
4 KA yang Melintas di Daop 7 Madiun Kebagian Tiket Diskon 20 Persen

4 KA yang Melintas di Daop 7 Madiun Kebagian Tiket Diskon 20 Persen

Surabaya
Saat Khofifah Isyaratkan Dukung Prabowo-Gibran...

Saat Khofifah Isyaratkan Dukung Prabowo-Gibran...

Surabaya
Antisipasi Cuaca Ekstrem, KPU Sumenep Akan Dahulukan Distribusi Logistik ke Kepulauan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KPU Sumenep Akan Dahulukan Distribusi Logistik ke Kepulauan

Surabaya
Kendala Biaya Sebabkan Potongan Payudara Sempat Disimpan di Rumah lalu Dibuang

Kendala Biaya Sebabkan Potongan Payudara Sempat Disimpan di Rumah lalu Dibuang

Surabaya
Polisi Amankan 21 Motor Modifikasi untuk Balap Liar di Sumenep

Polisi Amankan 21 Motor Modifikasi untuk Balap Liar di Sumenep

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumenep, 670 Liter Solar Dijual ke Kapal Penumpang

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumenep, 670 Liter Solar Dijual ke Kapal Penumpang

Surabaya
Khofifah 'Come Back' di Pilkada Jatim 2024 Didukung Sejumlah Partai

Khofifah "Come Back" di Pilkada Jatim 2024 Didukung Sejumlah Partai

Surabaya
Ditinggal Istri Belanja, Pria di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun

Ditinggal Istri Belanja, Pria di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun

Surabaya
Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Probolinggo, Sopir Pikap Tewas

Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Probolinggo, Sopir Pikap Tewas

Surabaya
Polisi Satresnarkoba Polres Batu Amankan Sabu Senilai Rp 650 juta

Polisi Satresnarkoba Polres Batu Amankan Sabu Senilai Rp 650 juta

Surabaya
Potongan Payudara di Surabaya Dipastikan Bekas Operasi Kanker

Potongan Payudara di Surabaya Dipastikan Bekas Operasi Kanker

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Berawan

Surabaya
Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com