Salin Artikel

Dianggap Tak Ikut Aniaya Siswa Pelayaran hingga Tewas, Daffa Divonis Bebas

SURABAYA, KOMPAS.com - Daffa Adiwidya Ariska, satu dari 2 terdakwa kasus penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya diputus bebas.

Putusan bebas untuk Daffa dibacakan Ketua Majelis Hakim Kimiarsa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/6/2023) sore kemarin.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan," kata hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak jaksa mengaku menghargai putusan hakim dan akan melaksanakan putusan hakim dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya hari ini, Kamis (8/6/2023).

"Menurut kami, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra dalam keterangan resminya.

Penuntut umum, menurutnya, akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penasihat hukum Daffa, Rio Dedy Heryawan menyambut baik putusan hakim tersebut.

"Putusan hakim sangat sesuai dengan putusan praperadilan yang dikeluarkan sebelumnya," kata Rio.

Sebelumnya pada 15 Mei 2023 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya.

Putusan tersebut menilai, penetapan tersangka atas nama Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh tidak sah.

Pengadilan juga memerintahkan untuk mengeluarkan Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh darri Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.

Rio mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena kliennya tidak terlibat pembunuhan Muhammad Rio Ferdinan Anwar.

"Justru klien kami melerai dan sempat menolong korban dengan memberinya minum. Klien kami tidak terlibat pembunuhan, karena itu kami ajukan praperadilan atas status tersangka," ujarnya.

Seperti diberitakan, taruna Poltekpel Surabaya Muhammad Rio Ferdinan Anwar atau MRFA (19) meninggal dunia diduga karena dianiaya 2 seniornya.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) lalu. Peristiwa ini terungkap setelah Muhammad Yani, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2/2023).

Awalnya, ia menerima laporan jika putranya meninggal karena terpeleset di kamar mandi. Namun, pada tubuh korban ditemukan luka lebam hingga gigi hampir lepas.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan terhadap taruna Poltekpel Surabaya itu. Mereka adalah AF atau AJP (19) dan DAA (19).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/08/110606678/dianggap-tak-ikut-aniaya-siswa-pelayaran-hingga-tewas-daffa-divonis-bebas

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com