Salin Artikel

Dianggap Tak Ikut Aniaya Siswa Pelayaran hingga Tewas, Daffa Divonis Bebas

SURABAYA, KOMPAS.com - Daffa Adiwidya Ariska, satu dari 2 terdakwa kasus penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya diputus bebas.

Putusan bebas untuk Daffa dibacakan Ketua Majelis Hakim Kimiarsa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/6/2023) sore kemarin.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan," kata hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak jaksa mengaku menghargai putusan hakim dan akan melaksanakan putusan hakim dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya hari ini, Kamis (8/6/2023).

"Menurut kami, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra dalam keterangan resminya.

Penuntut umum, menurutnya, akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penasihat hukum Daffa, Rio Dedy Heryawan menyambut baik putusan hakim tersebut.

"Putusan hakim sangat sesuai dengan putusan praperadilan yang dikeluarkan sebelumnya," kata Rio.

Sebelumnya pada 15 Mei 2023 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya.

Putusan tersebut menilai, penetapan tersangka atas nama Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh tidak sah.

Pengadilan juga memerintahkan untuk mengeluarkan Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh darri Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.

Rio mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena kliennya tidak terlibat pembunuhan Muhammad Rio Ferdinan Anwar.

"Justru klien kami melerai dan sempat menolong korban dengan memberinya minum. Klien kami tidak terlibat pembunuhan, karena itu kami ajukan praperadilan atas status tersangka," ujarnya.

Seperti diberitakan, taruna Poltekpel Surabaya Muhammad Rio Ferdinan Anwar atau MRFA (19) meninggal dunia diduga karena dianiaya 2 seniornya.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) lalu. Peristiwa ini terungkap setelah Muhammad Yani, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2/2023).

Awalnya, ia menerima laporan jika putranya meninggal karena terpeleset di kamar mandi. Namun, pada tubuh korban ditemukan luka lebam hingga gigi hampir lepas.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan terhadap taruna Poltekpel Surabaya itu. Mereka adalah AF atau AJP (19) dan DAA (19).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/08/110606678/dianggap-tak-ikut-aniaya-siswa-pelayaran-hingga-tewas-daffa-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke