Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Usul Pemberi Uang ke Anjal dan Gepeng Disanksi

Kompas.com - 25/05/2023, 14:48 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang berencana akan menerbitkan aturan sanksi bagi warga yang memberi uang kepada anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng).

Sanksi itu akan diusulkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) melalui legislatif.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, maraknya keberadaan anjal dan gepeng di jalanan merupakan dampak dari masih banyaknya masyarakat yang memberikan uang.

Itu, kata Rahmat, menyebabkan para gepeng tersebut menjadi malas bekerja karena dengan meminta-minta di jalanan dapat memperoleh penghasilan yang tidak sedikit.

Pihaknya selama ini sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan yang menjadi prioritas penanganan utama.

Baca juga: 14 Gepeng Diamankan, Satpol PP Kota Batu Selidiki Dugaan Jaringan Pengemis Jelang Lebaran

Sehingga, anjal dan gepeng tidak jera untuk kembali ke jalanan meski kerap dilakukan penertiban.

"Ini memang yang amat disayangkan, ketika merasa mudah untuk meminta-minta terus dilakukan meski sudah ditertibkan. Tidak jarang ada yang sampai pakai cara kekerasaan saat di jalanan, atau ada unsur pemaksaan, ini yang harus dicegah," kata Rahmat pada Kamis (25/5/2023).

Mengacu pada kondisi tersebut, Rahmat mengatakan, perlu adanya aturan yang lebih maksimal untuk mengurangi keberadaan anjal dan gepeng.

Baca juga: Sering Menginap di Bawah JMP Ambon, Gepeng dan Anak Jalanan Ditangkap Petugas Dinsos

"Daerah lain sudah menerapkan aturan seperti itu, jadi tidak hanya pelakunya saja (anjal dan gepeng), tapi perlu aturan bagi pemberi untuk dikenakan sanksi," katanya.

Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial diperlukan untuk mengusulkan rencana sanksi tersebut dalam perda.

Dimungkinkan adanya perubahan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mewujudkan sanksi tersebut.

"Ini sementara masih kita wacanakan, menunggu propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Sanksi bisa saja seperti denda," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com