Salin Artikel

Pemkot Malang Usul Pemberi Uang ke Anjal dan Gepeng Disanksi

Sanksi itu akan diusulkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) melalui legislatif.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, maraknya keberadaan anjal dan gepeng di jalanan merupakan dampak dari masih banyaknya masyarakat yang memberikan uang.

Itu, kata Rahmat, menyebabkan para gepeng tersebut menjadi malas bekerja karena dengan meminta-minta di jalanan dapat memperoleh penghasilan yang tidak sedikit.

Pihaknya selama ini sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan yang menjadi prioritas penanganan utama.

Sehingga, anjal dan gepeng tidak jera untuk kembali ke jalanan meski kerap dilakukan penertiban.

"Ini memang yang amat disayangkan, ketika merasa mudah untuk meminta-minta terus dilakukan meski sudah ditertibkan. Tidak jarang ada yang sampai pakai cara kekerasaan saat di jalanan, atau ada unsur pemaksaan, ini yang harus dicegah," kata Rahmat pada Kamis (25/5/2023).

Mengacu pada kondisi tersebut, Rahmat mengatakan, perlu adanya aturan yang lebih maksimal untuk mengurangi keberadaan anjal dan gepeng.

"Daerah lain sudah menerapkan aturan seperti itu, jadi tidak hanya pelakunya saja (anjal dan gepeng), tapi perlu aturan bagi pemberi untuk dikenakan sanksi," katanya.

Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial diperlukan untuk mengusulkan rencana sanksi tersebut dalam perda.

Dimungkinkan adanya perubahan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mewujudkan sanksi tersebut.

"Ini sementara masih kita wacanakan, menunggu propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Sanksi bisa saja seperti denda," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/25/144841678/pemkot-malang-usul-pemberi-uang-ke-anjal-dan-gepeng-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke