MALANG, KOMPAS.com - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang, M. Tamyis Al Faruq atau biasa dikenal selama ini sebagai Gus Tamyis, tersangka pelecehan seksual kepada sejumlah santri ditangkap polisi.
Ia ditangkap di Pasarean Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan penangkapan tersebut. Operasi penangkapan dilakukan setelah selama sepekan terakhir polisi mengantongi petunjuk keberadaan pelaku.
"Benar, untuk kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Tajinan sudah kami tangkap," ungkapnya saat ditemui, Rabu (24/5/2023).
Namun, Rizki enggan menyampaikan informasi lebih lanjut hasil pemeriksaan tersangka.
Sebab, jajarannya masih mendalami dugaan pelecehan tersebut.
"Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan kami update perkembangan lebih lanjutnya," tuturnya.
Penetapan sebagai DPO itu sebagai langkah terakhir polisi, sebab upaya pemeriksaan kepada Tamyis menemukan jalan buntu.
Tamyis selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan tidak berada di kediamannya saat dilakukan penjemputan.
Baca juga: Cabuli 22 Santriwati Sejak 2019, Pengasuh Ponpes di Batang Terancam 20 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha mengatakan dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Tamyis pada sekitar kurun tahun 2020 lalu, kepada sedikitnya 6 orang santriwati.
Ia kemudian dilaporkan 4 orang korban yang masih berusia 17 tahun pada 23 Juni 2022 lalu.
"Modusnya, pelaku melecehkan korbannya dengan cara dicium hingga kena bibirnya. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya. Katanya modusnya sayang. Tiba-tiba dipegang dadanya. Hal itu kerap dilakukan," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (27/4/2023) lalu.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka kepada Gus Tamyis -sapaan akrabnya-. Namun, saat dilakukan pemanggilan, pihaknya selalu mangkir.
"Begitupun ketika di datangi ke kediamannya yang bersangkutan tidak ada," jelasnya.
Pada 14 April 2023 polisi mengeluarkan surat DPO kepada terduga pelaku.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Buronan, Diduga Lecehkan Sejumlah Santriwati
Kepada para korban, YLBHI-LBH Pos Malang dan WCC Dian Mutiara Malang memberikan pendampingan psikologis.
Sebab, para santri yang menjadi korban tersebut sempat merasa tidak nyaman lagi berada di sekolah. Bahkan ada indikasi tekanan seiring dengan tidak dikeluarkannya ijazah pendidikan para santri tersebut.
"Akhirnya NU Kabupaten Malang membantu mengadvokasi ke Kemenag Kabupaten Malang," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Warga TTS Tewas Dianiaya Usai Lecehkan Perempuan di Kios, Sempat Jatuh dan Terbentur Batu
Akibat peristiwa itu, para korban tersebut sempat mengalami dampak psikologis, seperti gangguan saat tidur dan hingga pingsan. Alhasil, YLBHI-LBH Pos Malang dan WCC Dian Mutiara Malang meminta bantuan pendampingan LPSK.
"Setelah mendapat pendampingan dari LPSK sekaligus dengan psikolog, kondisi psikologis korban saat ini mulai membaik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.