KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif Partai Perindo karena dinilai belum memenuhi syarat administratif.
"Kami sudah tunggu hingga batas akhir pendaftaran (Minggu, 14/5) pukul 23.59 WIB, namun pihak Perindo belum kunjung melengkapi berkas yang dipersyaratkan," kata Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis, Muhammad Arif di Tulungagung, Senin.
Padahal, lanjut dia, tenggat waktu pendaftaran dibuat cukup panjang, yakni mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Baca juga: 3 Partai Politik di Sumenep Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU
Ada waktu dua pekan bagi setiap parpol peserta pemilu, termasuk Partai Perindo untuk mempersiapkan dan melengkapi berkas pendaftaran.
"Mereka (perwakilan Partai Perindo) memang datang menyerahkan berkas, namun di situ belum ada nama-nama bacaleg yang mau didaftarkan," katanya.
Arif melanjutkan, dengan dikembalikannya berkas bacaleg dari Partai Perindo, ada 17 darI total 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bacaleg .
Dengan ditutupnya tahap pendaftaran, lanjut Arif, pihaknya bakal melakukan verifikasi pada berkas bacaleg yang sudah didaftarkan.
Apabila ditemukan kekurangan maka akan diserahkan ke parpol untuk dilakukan perbaikan.
Dikonfirmasi terpisah Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung Agus Priyanto menjelaskan alasan keterlambatan pendaftaran bacalegnya ke KPU.
Baca juga: 4 Parpol di Flores Timur Tak Daftarkan Bacaleg, Termasuk PPP dan Partai Ummat
Menurutnya, keterlambatan disebabkan adanya pergantian ketua.
"Pergantian Ketua DPD Perindo Kabupaten Tulungagung ini masih menunggu SK dari DPP Perindo," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.