MAGETAN, KOMPAS.com – Santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya. Kini, kasus ini sedang ditangani oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh orangtua korban pada Senin (8/5/2023) pukul 22.30 WIB. Pelaku saat ini telah ditahan oleh polisi.
"Pelaku sudah kami tahan,” kata Rudi melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Kisah Bayi Lulus dari Stunting di Magetan, Kebijakan Pemda Berperan Besar
Rudi menambahkan, kasus penganiayaan itu berawal saat korban dituduh mencuri uang milik temannya. Saat itu, korban mengakui mencuri dengan alasan pernah kehilangan uang.
Korban yang masih berusai 14 tahun lalu dianiaya oleh sejumlah seniornya hingga mengalami sejumlah luka memar.
"Kasusnya kita proses, saat ini sudah proses dan tinggal nunggu P21,” imbuhnya.
Baca juga: Parkir Mobil di Pinggir Sawah, Pasutri di Magetan Ternyata Curi Bawang dan Cabai
Meski begitu, Rudi enggan menjelaskan kasus itu lebih jauh, termasuk jumlah pelaku yang sudah ditahan.
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Magetan, Miftahudin mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan terhadap santri yang masih di bawah umur tersebut.
"Hari ini kita pendampingan ke RSUD Sayidiman, tadi visum. Hasilnya kemungkinan besok baru keluar,” katanya.
Pihaknya juga akan memastikan pendidikan korban tetap berlangsung.
"Kita juga akan memastikan pendidikan korban setelah proses hukum agar bisa kembali bersekolah,” imbuh Miftahudin
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.