Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Aktivis 98 Petrus Bima Anugrah: Kalau Dia Dipanggil Tuhan, Selamat Jalan Anakku...

Kompas.com, 6 Mei 2023, 05:01 WIB
Nugraha Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Nasib salah satu aktivis 98 yang hilang, Petrus Bima Anugrah, masih belum jelas.

Bimo, sapaan akrabnya, dinyatakan hilang pada 30 Maret 1998 atau 25 tahun lalu dan hingga kini belum diketahui keberadannya.

Ayah Bimo, Dionysius Utomo Raharjo (78) mengaku sudah ikhlas dan pasrah dengan nasib anak sulungnya itu. Bimo yang lahir di Malang, 24 September 1973, hilang ketika berusia 24 tahun.

Dia percaya bahwa Bimo sudah meninggal pasca-peristiwa 1998. Harapan orangtua melihat anaknya kembali pulang sudah tipis.

Baca juga: Jejak Para Eks Tim Mawar Penculik Aktivis 98, Kini Jadi Pejabat Penting

"Jangan terlalu berharap dia (Bimo) pulang, kalau dia dipanggil oleh Tuhan, ya sudahlah selamat jalan anakku. Keyakinan saya sebagai orang Kristen Katolik, Bimo sudah dijemput oleh Tuhan Yesus sampai di surganya sana bersama ibunya yang lima tahun lalu meninggal dunia," kata Utomo saat ditemui Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Utomo hingga saat ini belum menerima kabar keberadaan Bimo. Namun, dia percaya terhadap pernyataan mantan Danjen Kopassus Agum Gumelar yang diduga kuat mengetahui hilangnya para aktivis 98.

Kepada Kompas.com, Utomo memperlihatkan video berdurasi 2 menit 56 detik dari ponselnya yang berisi pernyataan Agum Gumelar dalam sebuah diskusi. Video itu sudah disimpannya sejak 2019 lalu.

Sebagai informasi, Agum Gumelar pernah menjadi anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 1998 untuk mengusut kasus penculikan para aktivis. Diduga, Tim Mawar dari Kopassus sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Dia (Bimo) sudah dihabisi, sudah dibantai, kasar sekali itu, ini yang ngomong jenderal (Agum Gumelar), enggak mungkin jenderal ini ngomong asal-asalan, saya percaya," kata Utomo saat ditemui di rumahnya, Jalan R Tumenggung Suryo Gang 2 Nomor 20, Kota Malang, Jawa Timur.

Kepada pemerintah, Utomo berharap adanya bentuk permintaan maaf dan dapat mengungkap keberadaan anaknya beserta aktivis lain. Ia meminta keadilan.

Meski begitu, dia mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi pada awal tahun 2023 yang menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat. Salah satunya, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

"Jokowi sudah mengeluarkan Keppres Nomor 17 tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti pemulihan hak korban dan keluarganya. Juga mengumumkan soal itu (penyesalan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat), dalam hal ini pemerintah, dalam berbagai kasus, seperti kasus Semanggi 1 dan 2, 65," katanya.

Awal Bimo menghilang

Bimo merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Seingat Utomo, anaknya itu pamit terakhir kali dari rumah antara tahun 1996 - 1997 untuk ke Jakarta.

Bimo sempat dicegah oleh ibunya, (alm) Genoneva Misiatini ketika hendak pergi dari rumah karena tahu menjadi aktivis.

"Dia pamit untuk ke Jakarta, pamit sama ibu dan bapak, dicegah sama ibu 'ojok to le' tapi dia bilang 'sudah saatnya bu'. Ibunya nangis waktu itu ngeculno anake, bapak waktu itu merestui 'yoweslah kalau itu pilihanmu baik dan benar, jernih'," ungkapnya dengan raut wajah berkaca-kaca mengenang masa lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau