“Karena identitas mereka sudah diketahui, kami lakukan penangkapan masing-masing di rumahnya,” tegas dia.
Baca juga: Pria di Lebak Dikeroyok hingga Tewas Usai Diduga Ancam Warga, 6 Orang Ditangkap
Korban sudah menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.
Hasil visum ini juga menjadi salah satu barang bukti kepolisian.
Tiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung, kecuali RES (17) tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.
“Untuk yang masih anak-anak memang tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya,” jelas dia,
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hanya Dipicu Kaus, Seorang Pemuda Dikeroyok 4 Pendekar di Tulungagung, Ada yang Masih di Bawah Umur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.