Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota KPU Surabaya Dilaporkan Aniaya Istri Siri, Korban Diseret Keluar Mobil di Tol

Kompas.com - 06/04/2023, 22:33 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya berinisial AT dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan di Polsek Waru Sidoarjo. AT dilaporkan menganiaya istri sirinya berinisial SDA.

Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Ahmad Yani membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Sedang dilakukan pendalaman," katanya dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023) sore.

Baca juga: Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Pungutan Pajak Honor Petugas Pentarlih hingga PPK

Dalam surat tanda bukti laporan atau pengaduan (STBLP) bernomor : STBLP/14/III/RES.1.6/2023/JATIM/RESTA SDA/SEK WARU tertanggal 4 Maret 2023 dijelaskan kronologi penganiayaan dimaksud.

Dalam surat tersebut dijelaskan penganiayaan terjadi pada 25 Februari pukul 23.00 WIB di dalam sebuah mobil di Jalan S Parman Waru Sidoarjo saat pelapor dan terlapor terlibat cekcok.

Di dalam mobil tersebut, pelapor mengaku mendapat aksi penganiayaan sebanyak 6 kali dari terlapor dengan tangan kosong karena cekcok.

Pukulan terlapor mengenai bagian kepala dan pundak kanan pelapor sehingga mengalami luka.

Aksi penganiayaan juga dilaporkan terjadi saat sedang dalam perjalanan di tol dari Surabaya ke Sidoarjo.

Terlapor menyeret keluar pelapor dari dalam mobil sehingga mengalami luka di bagian betis dan siku kanannya.

Baca juga: Alokasi Kursi DPRD Sikka di 2 Dapil Berubah, KPU: Sesuai Jumlah Penduduk

Terlapor diketahui adalah anggota KPU Surabaya yang menjabat sejak awal September 2020.

AT menggantikan Muhammad Kholid, salah satu Komisioner KPU Kota Surabaya yang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran etika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com