Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10.000 Makam di Kota Malang Habis Kontrak, Boleh Ditimpa Jenazah Lain

Kompas.com - 05/04/2023, 17:09 WIB
Nugraha Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Lahan makam yang menipis di Kota Malang, Jawa Timur, masih menjadi perhatian publik.

Data dari UPT Pengelolaan Pemakaman Umum Kota Malang juga menunjukkan ada puluhan ribu makam yang tidak diurus masa perpanjangan administrasi atau masa kontraknya habis.

Pemkot Malang pun mengeluarkan kebijakan untuk diperbolehkannya penumpukan jenazah dalam satu makam.

Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum Kota Malang, Subaedi mengatakan, ada sekitar 10.000 makam yang tidak diurus perpanjangan administrasi oleh keluarganya.

Baca juga: Kerangka Manusia Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Mbarek Malang, Usia Jenazah Diduga Lebih dari Sebulan

Permasalahannya, pihak keluarga rata-rata tidak mau mengurus secara mandiri. Atau, lebih memilih melalui perantara yang kurang bertanggungjawab.

"Rata-rata kesalahannya, mengurusnya kepada penjual jasa (perantara). Tidak ada biaya atau gratis untuk mengurus itu, sejak beberapa tahun lalu," kata Subaedi saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, perpanjangan administrasi makam harus dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai aturan yang ada. Syarat dan alurnya cukup mudah dan tidak dikenakan biaya.

"Seperti membawa dokumen surat kematian, fotokopi KTP dan KK. Kemudian, meminta tanda tangan juru kunci makam, baru dibawa ke kantor UPT sini, atau kalau kurang jelas bisa tanya ke kantor UPT dulu," katanya.

Bila tidak ada keluarga yang mengurus sejak enam bulan dari waktu masa habis atau tidak dilakukan perpanjangan, maka bisa ditumpuk dengan jenazah lainnya.

"Sosialisasi soal perpanjangan makam terus kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Kondisi yang ada kerap kali UPT Pengelolaan Pemakaman Umum Kota Malang menerima aduan.

Seperti pada 2021, ada seorang pengacara dari Surabaya yang hendak menuntut pihaknya secara hukum karena memprotes makam keluarganya diduga ditumpuk dengan jenazah lainnya.

"Perpanjangan makamnya itu terakhir 2004, sedangkan aturan perpanjangan makam itu sudah diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 3 tahun 2006," katanya.

Baca juga: Pemkot Malang Anggarkan THR ASN Rp 41,9 Miliar, Dicairkan Pekan Kedua April

Meski begitu, Subaedi menegaskan bahwa ketersediaan lahan makam di Kota Malang untuk saat ini masih mencukupi.

Pihak UPT Pengelolaan Pemakaman Umum Kota Malang juga akan membuka lahan makam baru seluas 1.000 meter persegi dan diperkirakan dapat menampung 500 makam.

"Rencananya konsepnya lebih tertata, ada jalan, pintu masuk, tidak boleh diberi kijing atau hanya nisan kepala supaya tidak memakan lahan banyak, seperti yang ada di TPU Keputih, Surabaya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com