NGANJUK, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi telah diusulkan menjadi Bupati definitif sejak 10 Maret 2023.
Pria yang akrab disapa Kang Marhaen itu diusulkan menjadi Bupati Nganjuk usai rapat paripurna di DPRD Nganjuk, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Khofifah Minta Pemkab Nganjuk Upayakan Ketersediaan Beras Medium
Usulan tersebut juga telah diteruskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Kementerian Dalam Negeri.
Namun, hampir sebulan berlalu, Marhaen tak kunjung dilantik dan masih berstatus Plt Bupati Nganjuk. Alasannya, SK penetapan bupati definitif dari Kementerian Dalam Negeri tak kunjung turun.
Menanggapi hal itu, Marhaen tak ambil pusing. Menurutnya, proses pengusulan itu sekarang berada di tangan Kemendagri.
Marhaen mengaku mendapat kabar bahwa SK penetapan dirinya sebagai bupati definitif telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin (3/4/2023).
“Untuk SK, alhamdulillah saya dapat info Senin malam sudah ditandatangani oleh Pak Menteri (Mendagri) ya, moga-moga dalam sehari, dua hari, tiga hari ini (turun), ya terus kita kawal,” kata Kang Marhaen di Nganjuk, Rabu (5/4/2023).
“Senin malam informasinya sudah diteken, sabar, saya pun sabar,” lanjut politikus PDI-Perjuangan itu.
Meski begitu, Marhaen belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilakukan.
“Ya nanti kita lihat kalau SK-nya sudah di tangan, di Gubernur,” tuturnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Nganjuk melalui rapat paripurna telah memberhentikan Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat, Jumat (10/3/2023) silam.
Selain Novi, Kang Marhaen yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Nganjuk periode 2018-2023 juga diberhentikan dari jabatannya. Lalu dewan mengusulkan Kang Marhaen menjadi Bupati Nganjuk sisa masa jabatan 2018-2023.
Baca juga: Plt Bupati Nganjuk Tolak Timnas Israel Berlaga di Piala Dunia U-20
Novi diberhentikan dari jabatannya setelah menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada tahun 2021.
Atas perbuatannya, Novi divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000. Saat ini Novi ditahan di Rutan Klas IIB Nganjuk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.