PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo menangkap AS (17), warga asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Remaja itu ditangkap setelah kedapatan menjual 20 kilogram bubuk petasan di Kecamatan Sampung, Ponorogo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyatakan, tersangka ditangkap saat hendak menemui pembeli bubuk petasan itu pada Jumat (17/3/2023).
"Remaja ini kami tangkap saat hendak menjual bubuk petasan ini kepada pembelinya di Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo," kata Niko, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Tanah Gerak Landa Kecamatan Pulung Ponorogo, 13 Rumah Retak-retak
Penangkapan terhadap AS berawal dari informasi masyarakat. Tersangka AS ditangkap saat hendak mengantarkan bubuk petasan dengan mengendarai sepeda motor.
Saat ditangkap, kata Niko, tersangka AS membawa dua tas, masing-masing berisi 10 kilogram bubuk petasan. Tak hanya itu, polisi juga menyita lima kilogram bubuk petasan.
"Kami kembangkan, hasilnya ditemukan lima kilogram obat petasan di rumah tersangka," jelas Niko.
Baca juga: Longsor Tutup Akses Jalan ke Obyek Wisata Telaga Ngebel Ponorogo
Untuk membuat bubuk petasan, tersangka AS membeli bahan dari toko online. Selanjutnya, tersangka AS meracik sendiri dan menjual kepada konsumennya.
Satu kilogram bubuk petasan, kata Niko, dijual dengan harga Rp 170.000. Untuk menjual bubuk petasan, AS menggunakan model COD.
Sebelum ditangkap di Ponorogo, tersangka AS sudah pernah mengirim bubuk petasan ke kabupaten lain.
Terhadap kasus itu, tersangka AS dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.