Di antaranya, satu gergaji besi, satu linggis kecil, enam kunci shock, satu gunting potong, dua buah tang, tiga kunci L dan satu bor manual.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah anak mata bor, lima obeng plus minus, satu gerinda, satu gulung kabel olor dan satu bor listrik beserta mata bor.
Baca juga: Ramadhan, Stok Daging Sapi, Ayam, dan Telur di Banyuwangi Melimpah
Barang bukti lain yang juga diamankan adalah 190 bungkus rokok berbagai merek, dua unit sepeda motor, CCTV, uang tunai, dan sejumlah minuman sachet.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.