Di antaranya, satu gergaji besi, satu linggis kecil, enam kunci shock, satu gunting potong, dua buah tang, tiga kunci L dan satu bor manual.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah anak mata bor, lima obeng plus minus, satu gerinda, satu gulung kabel olor dan satu bor listrik beserta mata bor.
Baca juga: Ramadhan, Stok Daging Sapi, Ayam, dan Telur di Banyuwangi Melimpah
Barang bukti lain yang juga diamankan adalah 190 bungkus rokok berbagai merek, dua unit sepeda motor, CCTV, uang tunai, dan sejumlah minuman sachet.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang