Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Tembok di Banyuwangi Ditangkap Setelah Beraksi di 29 Lokasi

Kompas.com - 29/03/2023, 16:29 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian spesialis bobol tembok.

Mereka adalah Samuji (52) asal Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Dodik Agus Setiawan (43) dan Wiwik Juliyanto (47) asal Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.

Ada satu pelaku lain dalam kasus pencurian itu, yakni Roni (33) asal Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Saat ini, Roni masih dalam pencarian polisi karena kabur saat akan ditangkap.

Baca juga: Siswa Putus Sekolah di Banyuwangi Capai 4.834 Orang, Terbanyak Kecamatan Muncar

Sementara itu, tersangka Wiwik Juliyanto merupakan residivis. Pada 2018, dia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dalam kasus pencurian dengan pemberatan selama 1 tahun 2 bulan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap setelah beraksi di 29 lokasi di Banyuwangi.

"Mereka ditangkap usai menjalankan aksinya pada Minggu 19 Februari 2023," kata Deddy saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolresta, para pelaku berbagi peran. Namun sasaran utamanya adalah menjebol dinding tembok.

"Ada yang bertugas menggambar peta rute lokasi calon korban dan ada yang bagian eksekutor," ungkap Deddy.

Dari aksi kejahatannya, paling besar pelaku membobol toko di depan Kampus Politeknik Negeri Banyuwangi.

"Pada tanggal 15 Januari 2023, keempat tersangka berhasil menggasak Rp 140 juta dari brangkas sebuah kantor," ujarnya.

Pada 15 Oktober 2022, pelaku juga membobol brankas gudang Indomaret di Gitik Rogojampi. Saat itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 35 juta.

"Mereka merusak brankas uang dengan menggunakan las," ungkap Deddy.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Di antaranya, satu gergaji besi, satu linggis kecil, enam kunci shock, satu gunting potong, dua buah tang, tiga kunci L dan satu bor manual.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah anak mata bor, lima obeng plus minus, satu gerinda, satu gulung kabel olor dan satu bor listrik beserta mata bor.

Baca juga: Ramadhan, Stok Daging Sapi, Ayam, dan Telur di Banyuwangi Melimpah

Barang bukti lain yang juga diamankan adalah 190 bungkus rokok berbagai merek, dua unit sepeda motor, CCTV, uang tunai, dan sejumlah minuman sachet.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com