MALANG, KOMPAS.com - Inspektorat Kabupaten Malang terus melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ASP.
Terbaru, Inspektorat Kabupaten Malang menemukan penambahan nilai kerugian negara akibat adanya dugaan tindakan rasuah ASP tersebut.
Baca juga: Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Diperiksa Propam Terkait Video Diduga Bergaya Hidup Mewah
"Nilai kerugian terbaru yang kami temukan dalam proses audit atas kasus ini senilai Rp 473,667,500," ungkap Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti melalui sambungan telepon, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, nilai kerugian akibat dugaan penyelewengan itu disebut mencapai Rp 221 juta. Bertambahnya nilai kerugian itu karena Inspektorat Kabupaten Malang mengaudit dugaan penyelewengan dana PKH itu mulai dari 2017-2022.
"Sehingga ditemukanlah nilai kerugian Rp 473,667,500 itu," jelasnya.
Selain dana PKH, terduga pelaku juga diduga menggelapkan dana BPNT milik keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 98 juta lebih.
"Jumlah KPM yang menjadi korban totalnya sebanyak 37 korban, yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Tumpang," ujar Tridiyah.
Modusnya, pelaku menguasai buku rekening, kartu ATM, hingga pin rekening milik para KPM. Saat waktunya bantuan cair, pelaku mengambil dana tersebut.
Uang yang diambil itu bukan disalurkan kepada penerima manfaat, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Bahkan, beberapa pendamping PKH yang telah mengundurkan diri, kebetulan juga menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku. Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut," terang Tridiyah.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir
Data hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang atas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Malang untuk kepentingan penyidikan proses hukum.
"Apakah nanti akan ada tersangka lain selain ASP? Bisa jadi. Tapi nanti akan menjadi kewenangan penyidik kepolisian," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.