Salin Artikel

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Terbaru, Inspektorat Kabupaten Malang menemukan penambahan nilai kerugian negara akibat adanya dugaan tindakan rasuah ASP tersebut.

"Nilai kerugian terbaru yang kami temukan dalam proses audit atas kasus ini senilai Rp 473,667,500," ungkap Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti melalui sambungan telepon, Selasa (28/3/2023).

Sebelumnya, nilai kerugian akibat dugaan penyelewengan itu disebut mencapai Rp 221 juta. Bertambahnya nilai kerugian itu karena Inspektorat Kabupaten Malang mengaudit dugaan penyelewengan dana PKH itu mulai dari 2017-2022.

"Sehingga ditemukanlah nilai kerugian Rp 473,667,500 itu," jelasnya.

Selain dana PKH, terduga pelaku juga diduga menggelapkan dana BPNT milik keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 98 juta lebih.

"Jumlah KPM yang menjadi korban totalnya sebanyak 37 korban, yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Tumpang," ujar Tridiyah.

Uang yang diambil itu bukan disalurkan kepada penerima manfaat, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

"Bahkan, beberapa pendamping PKH yang telah mengundurkan diri, kebetulan juga menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku. Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut," terang Tridiyah.

Data hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang atas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Malang untuk kepentingan penyidikan proses hukum.

"Apakah nanti akan ada tersangka lain selain ASP? Bisa jadi. Tapi nanti akan menjadi kewenangan penyidik kepolisian," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/28/194250278/dugaan-penyelewengan-dana-pkh-di-malang-nilai-kerugian-negara-jadi-rp-473

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke