Kejanggalan itu terungkap setelah polisi curiga saat RY memberikan kesaksian.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan ulang terhadap RY, selaku saksi yang pertama kali melaporkan temuan bayi.
Polisi akhirnya menangkap pelaku yang merupakan suami kepala desa, warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Blitar pada Senin (21/03/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Benar, dalam waktu singkat pelaku pembuang bayi ditangkap," terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori melalui pesan singkat, Selasa.
Kepada polisi, RY mengakui perbuatannya, termasuk telah membuat skenario menemukan bayi tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi- saksi akhirnya pelaku dalam hal ini orang yang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi, mengakui perbuatannya dan merekayasa kejadian penemuan tersebut," terang dia.
Baca juga: Bayi Ditemukan di Dalam Kardus Pinggir Sawah di Tulungagung, Polisi Gelar Penyelidikan
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku membuang bayi yang dilahirkan prematur tersebut karena merasa malu.
"Malu, karena bayi tersebut hasil hubungan gelap," terang dia.
Selain RY, polisi juga menangkap perempuan berinisial WY (20), warga Desa Srikaton Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
"Keduanya menjalin hubungan asmara. Pelaku sebagai ayah biologis bayi tersebut," terang Anshori.
Kini, keduanya ditahan di Mapolres Tulungagung.
Atas kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya obat tablet yang diduga dikonsumsi agar bayi itu lekas lahir.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.