MALANG, KOMPAS.com - Polisi menjadwalkan memeriksa FS dan RS, pembeli mobil dan jam mewah tersangka kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo di Mapolresta Malang Kota, Senin (20/3/2023).
Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto membenarkan mengenai pemanggilan tersebut.
"Hari ini, sebelumnya pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan pertama. Namun, sampai dengan tadi belum ada informasi yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik," kata Eko saat dihubungi pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Aset Wahyu Kenzo yang Telah Dijual dan Digadaikan
Eko mengatakan, penyidik masih menunggu keduanya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Namun, apabila FS dan RS tidak hadir hari ini, maka surat pemanggilan kedua akan dilayangkan.
"Sampai besok, kami tunggu, untuk panggilan pertama," katanya.
Baca juga: Polisi Tegaskan Kegiatan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Tidak Berizin
Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penyidik telah memeriksa kembali Wahyu Kenzo. Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa aset Wahyu Kenzo yang telah dijual.
"Beberapa unit mobil sport dan jam tangan mewah dengan nilai miliaran rupiah ada yang sudah digadaikan dan dijual kepada dua orang berinisial FS dan RS," kata Budi pada Jumat (17/3/2023).
Budi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada dua orang berinisial FS dan RS tersebut.
RS, merupakan salah satu pemilik showroom atau tempat penjualan mobil mewah di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.