Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Robot Trading ATG, Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo sebagai Saksi Hari Ini

Kompas.com - 14/03/2023, 10:02 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Istri Wahyu Kenzo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Robot Trading Auto Tragde Gold (ATG) di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023).

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini jadwalnya penyidik memeriksa istri Wahyu Kenzo sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: 3 Mobil Milik Wahyu Kenzo Diamankan di Polresta Malang Kota

Hingga saat ini sudah ada tiga orang yang diperiksa penyidik sebagai saksi. Satu di antaranya yakni RE statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"RE dinaikan statusnya menjadi tersangka karena penyidik memiliki bukti dan keterangan yang cukup. RE ini adalah marketing Robot Trading ATG," ujarnya.

Baca juga: Susul Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidik juga memeriksa NR. Sayangnya dia enggan menyebut apa posisi NR di bisnis Robot Trading ATG yang dimiliki Wahyu Kenzo.

Namun dipastikan, NR bekerja dalam satu kantor dengan RE dan Wahyu Kenzo.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus Robot Trading ATG.

"Yang bersangkitan WK kita tangkap pada Sabtu (4/3/2023), dan pada Minggu (5/3/2023) yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

"Kita panggil 2 kali tapi tak hadir, akhirnya pada 4 Maret 2023 kita jemput paksa," jelasnya.

Baca juga: Polisi Telusuri Aset Milik Wahyu Kenzo Terkait Penipuan Trading ATG

Menurutnya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis dari pasal 115 Jo pasal 65 ayat (2) dan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 45A Jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan, dan pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Pemanggilan terhadap Wahyu Kenzo karena polisi menindaklanjuti laporan polisi momor LP/B/447/IX/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JATIM tertanggal 22 September 2022.

Dari laporan tersebut, MY selaku pelapor melaporkan Wahyu Kenzo karena MY gagal menarik dana segar dari aplikasi robot trading yang dioperasikan Wahyu Kenzo.

Baca juga: Baru Sehari Buka, Hotline Pengaduan Korban Penipuan Crazy Rich Wahyu Kenzo Dibanjiri 689 Aduan

"Korban hendak melakukan penarikan sebesar USD 25.000 namun gagal. Ditarik USD 2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending," jelasnya.

MY bergabung dengan Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) pada November 2021.

Dia membeli mesin robot dengan memberikan uang kepada pihak Wahyu Kenzo sebesar Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.

Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com