Salin Artikel

Kejari Situbondo Terima Rp 1,6 Miliar dari Pengembalian Penyelewengan Dana Desa

SITUBONDO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo secara resmi menerima uang pengembalian penyelewengan anggaran dari tujuh desa sebesar Rp 1.635.000.000. Uang tersebut berasal dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto menyatakan, rata-rata yang menjadi terduga pelaku penyelewengan anggaran itu adalah mantan kepala desa, bukan kepala desa yang sedang menjabat saat ini.

"Dari 12 desa yang dilaporkan Inspektorat Situbondo, baru 7 mantan kepala desa yang menyerahkan dugaan penyelewengan tersebut," katanya, Senin (20/3/2023).

Menurutnya, ada 6 desa yang mengembalikan secara bersamaan hasil penyelewengan dana desa pada Rabu (15/3/2023) dengan total uang yang terkumpul Rp 435 juta. Enam desa tersebut yakni Desa Sumberanyar, Desa Duwet, Desa Campoan, Desa Tepos, Desa Wringinanom dan Desa Kalibagor.

Sedangkan satu desa lainnya dikembalikan pada Kamis (23/2/2023), yakni dari Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur dengan total pengembalian sebanyak Rp 1,2 miliar. Sehingga, sekarang tersisa 5 terduga pelaku yang belum mengembalikan uang penyelewangan dana desa tersebut.

"Tinggal 5 orang yang belum mengembalikan," ucapnya.

Dia menyatakan, keputusan pengembalian dana tersebut sesuai dengan perjanjian kerja antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengembalikan kerugian negara.

"Pada tahap penyelidikan ini masih memungkinkan proses penyelamatan keuangan negara dan masih dipertimbangkan, tetapi jika dalam masalah dana desa masuk tahap penyelidikan, maka uang pengembalian akan dijadikan barang bukti dan disita," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/20/144939278/kejari-situbondo-terima-rp-16-miliar-dari-pengembalian-penyelewengan-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke