SITUBONDO, KOMPAS.com - Seorang ibu di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur berinisial S (26) mengaku telah disekap oleh suami sirinya, E (40).
Tak sendiri, S mengaku dirinya disekap bersama sang anak yang masih balita sejak Juli 2022.
Kasus dugaan penyekapan itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Panji dan Polres Situbondo pada Senin (6/3/2023).
Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo membenarkan laporan mengenai dugaan penyekapan tersebut.
Korban melaporkan suami sirinya berinisial E, (40) warga Desa Mimbaan, Kecamatan Panji.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Penyekapan Belasan Perempuan, Warung Kopi di Pasuruan Disegel Polisi
"Kemarin (korban) datang ke kantor (Mapolsek Panji) namun dalam kasus tersebut ada anak kecil yang turut diduga disekap, sehingga masuk penanganan PPA Satreskrim Polres," ucapnya Rabu (8/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Putra membenarkan adanya laporan itu.
Korban melapor bersama dengan saudaranya pada Senin (6/3/2023).
"Iya betul ada laporan penyekapan pada Senin kemarin, kedua belah pihak kami akan panggil untuk penyelidikan," tuturnya.
Baca juga: Pakai Jaring Cantrang Dekat Pantai, 5 Nelayan di Situbondo Ditangkap
Berdasarkan keterangan, pelapor dan terlapor menikah secara siri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.