SITUBONDO, KOMPAS.com - Sebanyak lima nelayan ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara Polres Situbondo karena kedapatan menggunakan jaring cantrang di perairan dekat pantai, Senin (6/3/2023).
Mereka yang ditangkap adalah satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK)
Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin menyatakan kapal tersebut milik salah satu warga berinisial HR, warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Berniat Mengecek Gubuk, Nelayan Rawa Pening Temukan Mayat Mengapung
Namun kapal tersebut digunakan GPR, warga Kelurahan Dawuhan Parse Kecamatan Situbondo.
Ketika hendak menjaring ikan menggunakan cantrang, GPR ditangkap.
"Kami tangkap di Perairan Tengsi Mangaran, ada lima orang, satu nakhoda dan 4 ABK tadi pagi pukul 05.30 WIB," ucapnya Senin (6/3/2023).
Kelima nelayan tersebut terbukti melanggar penggunaan jaring cantrang yang penggunaannya dilarang. Kelimanya melakukan penangkapan ikan kurang dari 4 mil dari garis pantai.
"Mereka menggunakan cantrang kurang dari 4 mil dari pantai dan kami amankan semuanya, barang bukti jaring cantrang dan kapalnya sekarang di Pelabuhan Kalbut," tuturnya.
Hasanudin mengatakan bahwa penggunaan jaring cantrang sangat merusak terumbu karang. Sehingga berisiko menghancurkan ekosistem kehidupan biota laut dekat pantai.
Penggunaan jaring cantrang sebenarnya diperbolehkan ketika kedalaman laut dan jarak dari garis pantai memenuhi kriteria. Seperti di tengah laut dan lebih dari 4 mil sesuai aturan hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.