Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Jaring Cantrang Dekat Pantai, 5 Nelayan di Situbondo Ditangkap

Kompas.com - 06/03/2023, 18:31 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Krisiandi

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sebanyak lima nelayan ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara Polres Situbondo karena kedapatan menggunakan jaring cantrang di perairan dekat pantai, Senin (6/3/2023).

Mereka yang ditangkap adalah satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK)

Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin menyatakan kapal tersebut milik salah satu warga berinisial HR, warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Berniat Mengecek Gubuk, Nelayan Rawa Pening Temukan Mayat Mengapung

Namun kapal tersebut digunakan GPR, warga Kelurahan Dawuhan Parse Kecamatan Situbondo.

Ketika hendak menjaring ikan menggunakan cantrang, GPR ditangkap.

"Kami tangkap di Perairan Tengsi Mangaran, ada lima orang, satu nakhoda dan 4 ABK tadi pagi pukul 05.30 WIB," ucapnya Senin (6/3/2023).

Kelima nelayan tersebut terbukti melanggar penggunaan jaring cantrang yang penggunaannya dilarang. Kelimanya melakukan penangkapan ikan kurang dari 4 mil dari garis pantai.

"Mereka menggunakan cantrang kurang dari 4 mil dari pantai dan kami amankan semuanya, barang bukti jaring cantrang dan kapalnya sekarang di Pelabuhan Kalbut," tuturnya.

Hasanudin mengatakan bahwa penggunaan jaring cantrang sangat merusak terumbu karang. Sehingga berisiko menghancurkan ekosistem kehidupan biota laut dekat pantai.

Penggunaan jaring cantrang sebenarnya diperbolehkan ketika kedalaman laut dan jarak dari garis pantai memenuhi kriteria. Seperti di tengah laut dan lebih dari 4 mil sesuai aturan hukum.

"Kasus tersebut masuk pidana umum dan proses hukumnya sama dengan pidana yang lain, masuk penyelidikan, penyidikan, kejaksaan, dan pengadilan,"ucapnya.

Baca juga: Adu Banteng Moge dan Bus di Baluran Situbondo Diduga akibat Human Error

Penggunaan jaring cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 tahun 2021.

Permen tersebut merujuk kepada Pasal 7 dan 100 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan juncto Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja terkait pelanggaran jalur zonasi dengan alat tangkap jaring tarik berkantong yang dapat dipidana dan dengan denda Rp 250 juta.

"Untuk pasal hukumnya kami akan mempertimbangkan masuk yang mana, yang pasti di kejaksaan masuk ranah pidum,"tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com