MALANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Malang Kota menangkap crazy rich Surabaya yang merupakan Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial WSD atau Wahyu Kenzo (WK)
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan perihal penangkapan itu.
Kini pria tersebut ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (7/3/2023), seperti dilansir Tribunnews.
Baca juga: Risiko Menggunakan Robot Trading
Meski demikian, Kapolres belum bersedia menjelaskan lebih terperinci perihal penangkapan tersebut.
Menurut dia, konferensi pers terkait penangkapan akan dilakukan di Mapolda Jawa Timur.
"Menunggu (detail pengungkapan) akan dirilis Kapolda," kata dia.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) akan dilakukan pada Rabu (8/3/2023) pukul 13.00 WIB.
"Tempat di gedung presscon Humas Polda Jatim," ujar dia.
Baca juga: Investasi Menggunakan Robot Trading, Apakah Aman?
Kasus dugaan penipuan robot trading ATG sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada iktikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022), seperti dikutip Tribunnews.
Baca juga: Masuk Daftar Investasi Ilegal, Auto Trade Gold Bakal Datangi OJK
Selain itu, WK juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya dengan dugaan tindak penipuan dan pelanggaran UU ITE.
Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DHS dan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan WK dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu, dikutip dari Tribunnews.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading ATG
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.