Salin Artikel

Crazy Rich Surabaya, "Founder" Robot Trading ATG Ditangkap

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan perihal penangkapan itu.

Kini pria tersebut ditahan di Mapolresta Malang Kota.

"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (7/3/2023), seperti dilansir Tribunnews.

Dirilis Polda Jatim

Meski demikian, Kapolres belum bersedia menjelaskan lebih terperinci perihal penangkapan tersebut.

Menurut dia, konferensi pers terkait penangkapan akan dilakukan di Mapolda Jawa Timur.

"Menunggu (detail pengungkapan) akan dirilis Kapolda," kata dia.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) akan dilakukan pada Rabu (8/3/2023) pukul 13.00 WIB.

"Tempat di gedung presscon Humas Polda Jatim," ujar dia.

Ratusan orang diduga jadi korban

Kasus dugaan penipuan robot trading ATG sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.

"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada iktikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022), seperti dikutip Tribunnews.

Selain itu, WK juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya dengan dugaan tindak penipuan dan pelanggaran UU ITE.

Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DHS dan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.

"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan WK dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu, dikutip dari Tribunnews.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading ATG

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/08/052950478/crazy-rich-surabaya-founder-robot-trading-atg-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke