Salin Artikel

Pelajar di Pasuruan Dikeroyok Sekelompok Pemuda, 4 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Keempat tersangka itu adalah T, H, D, dan A. T dan H berperan sebagai pelaku yang menganiaya korban berinisial N. Sementara D dan A merekam video penganiayaan itu.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, keempat pelaku disangka Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara," kata Farouk saat dihubungi, Sabtu (4/3/2023).

Menurut Farouk, sebanyak tiga tersangka masih di bawa umur. Sedangkan satu pelaku sudah cukup umur.

"Mereka kami tahan di tahanan anak Polres Pasuruan," ujarnya.

Akibat penganiayaan itu, N mengalami luka memar di hidung, telinga kiri, dada kanan, lengan kiri, siku kanan, dan pinggang kiri.

"Luka-luka diduga akibat tendangan bertubi-tubi yang dilayangkan pelaku kepada korban. Namun, ia sudah mendapatkan perawatan medis," ujar Farouk.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penganiayaan itu terjadi di dekat warung kopi di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (2/3/2023).

Korban pengeroyokan adalah N (15) siswa SMP Al Azhar Sekarjoho, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Motif penganiayaan itu dilakukan karena sakit hati korban tidak aktif di dalam grup WhatsApp yang dipimpin T. Selain itu, pelaku kesal karena korban tak bersedia saat diajak berkumpul.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/04/152222778/pelajar-di-pasuruan-dikeroyok-sekelompok-pemuda-4-pelaku-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke