Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemuda Mabuk di Kediri Cabuli Anak di Bawah Umur, 3 Ditangkap Saat Mengamen

Kompas.com - 27/02/2023, 16:30 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Empat orang pemuda di Kediri, Jawa Timur diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Tiga dari empat terduga pelaku tersebut telah ditangkap oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Jawa Timur.

Mereka masing-masing berinisial ERF (23), M alias TM (23), serta MR alias CE (23). Ketiganya adalah warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Residivis Pencabulan Berulah, 2 Remaja di Bangka Diperkosa dengan Modus Rukiah

Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Statusnya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Athmada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban yang ditindaklanjuti penyelidikan hingga penangkapan.

"Ketiga terduga pelaku diamankan di simpang empat lampu merah Badas pada saat mengamen," ujar AKP Rizkika, Senin (27/2/2023).

Baca juga: 2 Bulan Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Akhirnya Ditahan

Rizkika menjelaskan pencabulan itu bermula saat korban diajak REH, pacarnya untuk menemani pesta minuman keras di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, pada Minggu (18/2/2023) malam.

Pesta miras itu juga diikuti oleh para pelaku yang tidak lain adalah teman-teman pacar korban.

"Korban ini tidak ikut pesta miras hanya menemani pacarnya. Setelah habis mirasnya para terduga pelaku melarang REH dan pacarnya pulang," katanya.

Pasangan kekasih tersebut ketakutan karena para pelaku tidak hanya mengancam tetapi juga melakukan penganiayaan.

Hingga kemudian para pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol tersebut mencabuli korban.

Baca juga: Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Muridnya, Modusnya Transfer Ilmu Kebal

Usai melakukan aksi bejatnya, para pelaku mengambil semua ponsel korban dan meninggalkan mereka begitu saja di tepi jalan.

"Saat ini ketiga terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan satu yang belum tertangkap masih kita kejar,"ujar AKP Rizkika.

Mereka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com