Sebab pengakuan 21 korban masih dari satu sekolah.
”Awalnya laporannya 12 anak, ternyata setelah didata oleh gurunya sendiri sudah 21 anak yang mengaku diperlakukan serupa oleh tersangka,” terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Korban dikenakan pasal perlindungan anak, lantaran para korban masih berusia dibawah umur semua. Sehingga, korban terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banyuwangi, Rizki Alfian Restiawan | Editor Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.