Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Bayi yang Baru Dilahirkan, Ibu di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka, Sakit Hati Dituduh Selingkuh oleh Suami

Kompas.com, 15 Februari 2023, 13:31 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IS (36), warga Dusun Kalisantan, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terbukti menghabisi nyawa bayinya sendiri yang baru dilahirkan dengan dibakar di atas tungku di dalam rumahnya.

IS sempat kabur ke hutan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, IS ditetapkan sebagai tersangka setelah dirawat secara intensif,di RSUD Dolopo selama beberapa hari lalu.

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil. Tim Dokpol sudah menjemput dan membawanya ke Unit Satreskrim Polres Kabupaten Madiun," ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Kronologi Ibu di Madiun Bakar Bayinya, Kesal Dituduh Selingkuh, Jasad Korban Ada di Atas Tungku

Saat pemeriksaan, IS mengaku kepada penyidik ia melahirkan bayinya seorang diri pada Kamis (2/2/2023).

"Setelah lahir, bayi berjenis kelamin laki laki tersebut hanya digeletakkan di atas lantai, berselimutkan kain, tanpa penanganan medis," tuturnya.

Seketika pelaku teringat perkataan suaminya yang mengakibatkan sakit hati, karena menuduh pelaku telah berselingkuh.

"Kemudian bayi itu dengan tega dibakar oleh pelaku diatas tungku dapur pada Senin (6/2/2023)," bebernya.

"Jadi sesudah dirawat secara medis dan telah dinyatakan sehat. Kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku oleh petugas unit PPA," imbuhnya.

Baca juga: Motif Ibu di Madiun Bakar Bayi yang Baru Dilahirkannya, Sakit Hati Dituduh Selingkuh

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi juga telah melayangkan panggilan resmi terhadap suami tersangka yang saat ini bekerja di Banyuwangi, guna dimintai keterangan.

"Pelaku dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sempat kabur di hutan

Kasus tersebut terungkap saat warga curiga rumah IS dalam kondisi tertutup sejak empat hari terakhir.

Warga yang curiga kemudian membuka paksa rumah IS dan menemukan mayat bayi dengan luka terbakar 70 persen di atas tungku.

Saat tahu warga mendobrak rumahnya, IS lari ke arah hutan di wilayah desa Bodag, Kecamatan Kare. Warga pun memakamkan jasad bayi yang terbakar itu.

IS pun ditangkap di hutan dalam kondisi lemah karena baru melahirkan pada Senin sore.

Baca juga: Terungkapnya Kasus Bayi Baru Lahir Dibakar Ibu di Madiun, Pelaku Ditangkap usai Kabur ke Hutan

Bayi yang dibakar adalah anak ketiga IS. Sementara anak pertama I duduk di bangku sekolah dasar dan anak keduanya meninggal pada tahun 2018.

IS memiliki suami yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan pulang sebulan sekali.

"Suaminya pulang 1 bulan sekali. Di rumah cuma seminggu aja. Kalau dari cerita tetangga, pelaku tidak lulus sekolah dasar. Dulu pernah merantau ke Malaysia," kata Kaur Umum Desa Ngeranget, Sarno.

Usai ditangkap, I dibawa ke RSUD Dolopo, Kabupaten Madiun untuk mendapatkan perawatan usai melahirkan.

Kepada penyidik, IS mengaku nekat membakar bayi yang baru dilahirkan lantaran sakit hati dengan tuduhan sang suami yang menyebut bayi yang dikandungnya adalah hasil hubungan gelap dengan pria lain.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau