Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Ketua Demokrat Probolinggo Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Karyawatinya

Kompas.com - 15/02/2023, 10:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Diduga mencabuli karyawatinya di mobil, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan dicopot langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak.

Menurut Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Sundari, Partai Demokrat bertindak cepat dalam kasus itu agar kinerja partai tak terganggu.

"Kami melakukan pengecekan kemarin. Dan, Partai Demorkat Jatim langsung mengambil sikap dengan menunjuk Plt Ketua," tandas Sundari.

Baca juga: 9 Anggota DPC Partai NasDem di Sampang Madura Mengundurkan Diri, Mengaku Tak Ada Intervensi, Pilih Bertani

Terkait kasus itu, Sundari menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang berlaku. Sementara tindakan yang dilakukan Dedik tidak ada sangkut pautnya dengan partai.

"Kami menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Kami juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tukas Sundari.

Baca juga: Ketua DPC Demokrat Probolinggo Diduga Cabuli Karyawati di Mobil, Jadi Tersangka dan Ditahan

Kronologi

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi segera menahan Dedik Riyawan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya, PTS (20).

Wanita warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tersebut diketahui merupakan karyawan Dedik yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo.

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Dedik berbuat tak senonoh kepada PTS di dalam mobil sepulang mengantar makanan.

Zainullah menjelaskan, saat itu dalam posisi menyetir mobil pelaku meraba payudara korban.

Melihat itu korban memberontak dan minta diturunkan di jalan. Namun diduga pelaku tak menuruti permintaan korban.

Korban akhirnya turun paksa dari dalam mobil dan berlari hingga ditolong tukang becak pulang ke rumahnya.

Setelah itu, korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.

"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara," terang Zainullah.

(Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com