Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Ketua Demokrat Probolinggo Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Karyawatinya

Kompas.com - 15/02/2023, 10:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Diduga mencabuli karyawatinya di mobil, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan dicopot langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak.

Menurut Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Sundari, Partai Demokrat bertindak cepat dalam kasus itu agar kinerja partai tak terganggu.

"Kami melakukan pengecekan kemarin. Dan, Partai Demorkat Jatim langsung mengambil sikap dengan menunjuk Plt Ketua," tandas Sundari.

Baca juga: 9 Anggota DPC Partai NasDem di Sampang Madura Mengundurkan Diri, Mengaku Tak Ada Intervensi, Pilih Bertani

Terkait kasus itu, Sundari menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang berlaku. Sementara tindakan yang dilakukan Dedik tidak ada sangkut pautnya dengan partai.

"Kami menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Kami juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tukas Sundari.

Baca juga: Ketua DPC Demokrat Probolinggo Diduga Cabuli Karyawati di Mobil, Jadi Tersangka dan Ditahan

Kronologi

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi segera menahan Dedik Riyawan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya, PTS (20).

Wanita warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tersebut diketahui merupakan karyawan Dedik yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo.

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Dedik berbuat tak senonoh kepada PTS di dalam mobil sepulang mengantar makanan.

Zainullah menjelaskan, saat itu dalam posisi menyetir mobil pelaku meraba payudara korban.

Melihat itu korban memberontak dan minta diturunkan di jalan. Namun diduga pelaku tak menuruti permintaan korban.

Korban akhirnya turun paksa dari dalam mobil dan berlari hingga ditolong tukang becak pulang ke rumahnya.

Setelah itu, korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.

"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara," terang Zainullah.

(Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com