PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya.
Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, kini Dedik ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.
"Iya, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya," kata Zainullah, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Pria di Probolinggo Curi Buku-buku TK, Mengaku untuk Beli Popok Bayinya
Zainullah menambahkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di wilayah Kota Probolinggo pada Rabu (8/2/2023) malam.
Korban adalah PTS (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. PTS adalah karyawan Dedik yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo.
Saat itu, korban dan tersangka mengantarkan pesanan makanan menggunakan mobil tersangka.
Sepulang mengantar pesanan, lanjut Zainullah, dalam keadaan menyetir mobil, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual.
Korban memberontak dan minta diturunkan di jalan.
Kemudian korban lari sampai ditolong oleh tukang becak pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara," terang Zainullah.
Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Sundari mengatakan, kasus yang menjerat Dedik sifatnya pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai.
Kasus tersebut juga sudah diketahui pihak DPC maupun DPD Demokrat Jawa Timur.
“Kami menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Kami juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” kata Sundari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.