Salin Artikel

2 Tahanan Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Dipindahkan ke Rutan Medaeng

Kedua tersangka yang dipindahkan itu adalah Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid. Mereka tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua tahanan itu diantar Jaksa KPK Arif Suhermanto dan diterima staf administrasi dan perawatan Rutan Kelas I Surabaya.

"Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK," kata Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati dalam keterangan resminya Jumat petang.

Menurut Wahyu, kedua tahanan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sambil menunggu agenda sidang, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan maksimal selama dua pekan ke depan," jelasnya.

Selama dua pekan, kedua tahanan itu belum boleh menerima kunjungan, kecuali ada permohonan dari penegak hukum untuk kepentingan penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.

Wahyu menyebut, kedua tahanan itu dalam keadaan sehat saat tiba di Rutan Medaeng, sehingga tak perlu penanganan khusus.

"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat," ujarnya.

Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dari Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak dan staf ahlinya, RS, sebagai penerima suap.

Suap diberikan agar pokmas tersebut mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura sebesar Rp 1 miliar.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sahat Tua Simandjuntak dan RS dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/10/220047778/2-tahanan-kasus-suap-dana-hibah-pemprov-jatim-dipindahkan-ke-rutan-medaeng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke