MADIUN, KOMPAS.com - Sebanyak 119 kasus pernikahan anak di bawah umur tercatat di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, selama 2022. Dari jumlah itu, 47 anak sudah dalam kondisi hamil saat menikah.
“Tahun 2022 jumlahnya ada 119 anak yang mengajukan dispensasi nikah (diska) atau nikah dini di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Dari jumlah itu 47 anak sudah dalam kondisi hamil sebelum menikah,” ujar Kepala Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Madiun, Suryanto kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Suryanto mengatakan, dari ratusan kasus itu, terdapat 53 anak dengan umur di bawah 18 tahun. Sisanya, anak yang menikah di atas 18 tahun.
Sementara, jumlah anak berusia di bawah 18 tahun yang menikah dalam kondisi hamil sebanyak 27 orang. Sedangkan 20 lainnya berusia di atas 18 tahun.
Sedangkan kategori pendidikan, kebanyakan kasus anak yang menikah duduk di bangku SMP dan SMA.
Menurut Suryanto, kendati angkanya mencapai ratusan, kasus anak di bawah umur yang menikah di Kabupaten Madiun tergolong kecil dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur. Bahkan Kabupaten Madiun termasuk kategori terendah di Jawa Timur.
Tak hanya itu, jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun menurun dalam dua tahun terakhir. Rinciannya, sebanyak 175 kasus pada 2020 dan 143 kasus pada 2021.
Sedangkan pada 2022, tercatat sebanyak 119 kasus pernikahan dini.
Suryanto menambahkan, kasus pernikahan dini ini ditemukan hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Madiun.
Sementara anak di bawah 18 tahun yang menikah dalam kondisi hamil paling banyak terjadi di Kecamatan Saradan, Dagangan, dan Kare.
“Masing-masing lima kasus,” tutur Suryanto.