KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memberhentikan MY, seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung karena kasus poligami.
MY dinilai telah melakukan pernikahan dengan istri kedua tanpa izin poligami sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Humas PA Tulungagung, Huda Najaya, hakim MY saat ini sudah pindah ke PA Watampone, Sulawesi Selatan.
“Beliau sudah pindah ke Watampone sejak akhir 2020 lalu. Pindahnya bukan karena kasus ini,” terang Huda.
Baca juga: Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dipecat karena Nikahi Wanita Pemohon Perceraian
Huda mengatakan MY bertugas tiga tahun lebih di Pengadilan Agama Tulungagung. Ia menyebut kepindahan ke Watampone itu adalah kepindahan regular dalam rangka tugas.
Saat proses pemecatan, MY juga bukan lagi hakim di PA Tulungagung.
“Proses poligaminya memang saat masih ada di Tulungagung,” imbuhnya.
Huda memaparkan, istri kedua MY juga warga Tulungagung.
Saat itu MY menjadi hakim ketua saat menyidangkan proses cerai calon istri keduanya dengan suami lama. Setelah proses selesai tuntas, MY dekat dengan perempuan ini.
“Proses cerainya di tahun 2019 kalau tidak keliru. Kebetulan Pak MY jadi hakim ketua,” papar Huda.
Baca juga: Lindungi Keponakan, Ibu Rumah Tangga di Tulungagung Jadi Koban Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat
Proses pernikahan kedua ini sudah mendapat izin dari istri pertama. Pengajuan poligami juga lewat sidang seperti pengajuan umumnya.
Karena syarat dan alasan poligami sudah terpenuhi, pengajuan poligami MY sudah disetujui.
“Memang mengajukan resmi permohonan izin, sudah dikasih izin lalu menikah,” tegasnya.
Informasi yang didapat dari sumber internal PA Tulungagung, pernikahan dengan istri kedua mulai bermasalah saat MY akan pindah ke Watampone.
Saat itu, istri keduanya menolak ikut pindah ke Watampone. Karena sikap istri keduanya ini, MY mau mengajukan talak 2 namun istri keduanya menolak.