SITUBONDO, KOMPAS.com- Noviandri Safira (26), seorang anak di Situbondo, Jawa Timur yang menggugat sang ayah Bambang Purwadi karena persoalan warisan, akhirnya buka suara.
Safira yang merupakan warga Dusun Sak-Sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa membenarkan mengenai gugatan. Menurut Sarifa, dia hanya ingin meminta hak sebagai anak dari hasil kerja keras ibunya.
Baca juga: Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung karena Takut Warisan Jatuh ke Ibu Tiri
Apalagi setelah sang ibu meninggal dua tahun lalu dan ayahnya menikah lagi.
"Jadi saya hanya ingin tahu sebagai anak dan hak-hak ibu apa saja, tidak ada keinginan untuk penguasaan harta warisan," kata dia kepada wartawan, Senin (7/2/2023).
Safira mengatakan dirinya sudah menempuh cara kekeluargaan tetapi gagal.
Baca juga: 3 Warga di Situbondo Diserang Seekor Monyet, 1 Luka Berat, 2 Luka Ringan
Mengenai dugaan pengusiran, Safira membantahnya.
"Saya dari dulu sudah bilang ke bapak untuk menempati rumah tersebut dan tidak perlu pindah, sedangkan saya dengan suami," katanya.
Safira mengaku sudah meminta pertimbangan ke pihak desa dan tokoh agama mengenai persoalan yang dialaminya.
Baca juga: Deretan Rumah Murah di Situbondo, Serba Rp 150 Jutaan (II)
Sehingga muncul langkah paling akhir yakni melalui hukum waris di Pengadilan Agama Situbondo. Hal tersebut karena menurutnya langkah mediasi selalu gagal.
Kuasa Hukum Safira, Supriono menyatakan bahwa klarifikasi dilakukan demi meluruskan cerita yang telah beredar.
"Kami ingin meluruskan fakta supaya tidak ada yang salah," tuturnya.
Dia juga menyatakan bahwa langkah ke Pengadilan Agama Situbondo untuk mencari kepastian payung hukum. Sehingga hak bapak, ibu, dan anak diketahui bersama, serta tidak kekeliruan.
"Karena ini menyangkut harta bersama yang ditinggal oleh sang ibu yang selama hidupnya bekerja keras sebagai pegawai negeri saat itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Safira menggugat ayah kandungnya Bambang Purwadi.
Pihak Kuasa Hukum Bambang, Ide Prima mengatakan Safira melakukan gugatan lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan ibu tiri yang dinikahi sang ayah pada November 2022.
"Gugatan Nofiandari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo. Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi," ungkap Ide Prima, Kamis (2/2/2023).
Dia menjelaskan ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan yaitu dua bidang rumah dan uang tunai di bank serta koperasi senilai kurang lebih Rp 157 juta.
Penulis: Kontributor Situbondo, Ridho Abdullah Akbar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.