SITUBONDO, KOMPAS.com- Noviandri Safira (26), seorang anak di Situbondo, Jawa Timur yang menggugat sang ayah Bambang Purwadi karena persoalan warisan, akhirnya buka suara.
Safira yang merupakan warga Dusun Sak-Sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa membenarkan mengenai gugatan. Menurut Sarifa, dia hanya ingin meminta hak sebagai anak dari hasil kerja keras ibunya.
Baca juga: Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung karena Takut Warisan Jatuh ke Ibu Tiri
Apalagi setelah sang ibu meninggal dua tahun lalu dan ayahnya menikah lagi.
"Jadi saya hanya ingin tahu sebagai anak dan hak-hak ibu apa saja, tidak ada keinginan untuk penguasaan harta warisan," kata dia kepada wartawan, Senin (7/2/2023).
Safira mengatakan dirinya sudah menempuh cara kekeluargaan tetapi gagal.
Baca juga: 3 Warga di Situbondo Diserang Seekor Monyet, 1 Luka Berat, 2 Luka Ringan
Mengenai dugaan pengusiran, Safira membantahnya.
"Saya dari dulu sudah bilang ke bapak untuk menempati rumah tersebut dan tidak perlu pindah, sedangkan saya dengan suami," katanya.
Safira mengaku sudah meminta pertimbangan ke pihak desa dan tokoh agama mengenai persoalan yang dialaminya.
Baca juga: Deretan Rumah Murah di Situbondo, Serba Rp 150 Jutaan (II)
Sehingga muncul langkah paling akhir yakni melalui hukum waris di Pengadilan Agama Situbondo. Hal tersebut karena menurutnya langkah mediasi selalu gagal.
Kuasa Hukum Safira, Supriono menyatakan bahwa klarifikasi dilakukan demi meluruskan cerita yang telah beredar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.