Salin Artikel

Penjelasan Anak yang Gugat Bapak di Situbondo: Tak Ada Keinginan Kuasai Warisan

Safira yang merupakan warga Dusun Sak-Sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa membenarkan mengenai gugatan. Menurut Sarifa, dia hanya ingin meminta hak sebagai anak dari hasil kerja keras ibunya.

Apalagi setelah sang ibu meninggal dua tahun lalu dan ayahnya menikah lagi.

"Jadi saya hanya ingin tahu sebagai anak dan hak-hak ibu apa saja, tidak ada keinginan untuk penguasaan harta warisan," kata dia kepada wartawan, Senin (7/2/2023).

Safira mengatakan dirinya sudah menempuh cara kekeluargaan tetapi gagal.

Mengenai dugaan pengusiran, Safira membantahnya.

"Saya dari dulu sudah bilang ke bapak untuk menempati rumah tersebut dan tidak perlu pindah, sedangkan saya dengan suami," katanya.

Safira mengaku sudah meminta pertimbangan ke pihak desa dan tokoh agama mengenai persoalan yang dialaminya.

Sehingga muncul langkah paling akhir yakni melalui hukum waris di Pengadilan Agama Situbondo. Hal tersebut karena menurutnya langkah mediasi selalu gagal.

Kuasa Hukum Safira, Supriono menyatakan bahwa klarifikasi dilakukan demi meluruskan cerita yang telah beredar.

"Kami ingin meluruskan fakta supaya tidak ada yang salah," tuturnya.

Dia juga menyatakan bahwa langkah ke Pengadilan Agama Situbondo untuk mencari kepastian payung hukum. Sehingga hak bapak, ibu, dan anak diketahui bersama, serta tidak kekeliruan.

"Karena ini menyangkut harta bersama yang ditinggal oleh sang ibu yang selama hidupnya bekerja keras sebagai pegawai negeri saat itu," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Safira menggugat ayah kandungnya Bambang Purwadi.

Pihak Kuasa Hukum Bambang, Ide Prima mengatakan Safira melakukan gugatan lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan ibu tiri yang dinikahi sang ayah pada November 2022.

"Gugatan Nofiandari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo. Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi," ungkap Ide Prima, Kamis (2/2/2023).

Dia menjelaskan ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan yaitu dua bidang rumah dan uang tunai di bank serta koperasi senilai kurang lebih Rp 157 juta.

Penulis: Kontributor Situbondo, Ridho Abdullah Akbar

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/07/073114478/penjelasan-anak-yang-gugat-bapak-di-situbondo-tak-ada-keinginan-kuasai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke