SITUBONDO, KOMPAS.com - Seorang anak di Situbondo, Jawa Timur bernama Nofiandari Safira (26) menggugat ayah kandungnya sendiri, Bambang Purwadi.
Warga Kampung Sak-sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situnondo tersebut menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri yang dinikahi ayahnya pada November 2022.
Baca juga: Rumah Warga di Situbondo Tertimpa Batu Besar Usai Hujan Deras
Adapun ibu kandung Nofiandari telah meninggal pada Juli 2021.
Kuasa Hukum Bambang Purwadi, Ide Prima menjelaskan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan. Yaitu dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok-C Nomor 7 dan Blok-C Nomor 8.
Kemudian uang tunai di Bank Mandiri dan Koperasi Raung senilai kurang lebih Rp 157 juta.
"Gugatan Nofiandari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo. Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi," ungkap Ide Prima, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: 3 Warga di Situbondo Diserang Seekor Monyet, 1 Luka Berat, 2 Luka Ringan
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil. Kedua belah pihak sama-sama ingin melanjutkan proses sidang berikutnya.
"Meski sudah dimediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatan. Sehingga meditasinya itu gagal," jelasnya.
Ide Prima mengatakan, kliennya keberatan dengan gugatan tersebut lantaran masih dalam kondisi hidup.
Baca juga: Deretan Rumah Murah di Situbondo, Serba Rp 150 Jutaan (I)
"Kalau ayahnya ini sudah meninggal, silakan diambil karena itu hak anak. Lha ini masih hidup," ujar Ide.
Menurutnya, Nofiandari terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan peninggalan ibu kandungnya tersebut jatuh ke tangan istri siri ayahnya, Anik Indrawati.
"Itu sempat dimunculkan tadi waktu mediasi. Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," ucap Ide.
Dengan adanya gugatan tersebut, kata Ide, hati Bambang sebagai ayah merasa terluka.
"Ini yang tidak diinginkan oleh kliennya saya. Bapak ini mengira dengan adanya gugatan tersebut dikira mengusirnya dari rumah itu. Padahal ini masih gugatan pembagian warisan," terang Ide.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.