"Tersangka Andi Hermanto saat itu telah membawa senapan angin. Setelah memberhentikan, Andi mengajak korban untuk ikut, namun korban menolak. Sempat terjadi perdebatan saat itu, hingga akhirnya Andi mendekatkan ujung senapan angin ke leher bagian kiri korban lalu menembakkan," ujarnya.
Andi Hermanto dan Sandi langsung melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, menuju rumah tersangka lain, Trianto Yuliono untuk menyerahkan senapan angin dan peluru.
"Triyanto Yuliono ini dikenal sebagai paranormal. Sebelum melakukan eksekusi penembakan, setiap peluru senapan angin sebelumnya telah didoakan oleh Triyanto Yuliono, sebab korban dikenal sebagai orang yang kebal," terangnya.
Baca juga: Kasus Campak Rubella di Kota Malang Meningkat, Dinkes Imbau Warga Tetap Waspada
Keempat tersangka yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana itu tidak mendapatkan upah apa pun dari Andi Hermanto selaku dalang.
"Ia hanya ikut membantu karena kedekatan dengan Andi," jelasnya.
Atas perbuatannya, setiap pelaku diancam dengan pasal yang berbeda-beda. Kepada Andi Hermanto polisi mengancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Sementara Katemin, Wandoyo dan Sandi terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.
Kemudian Trianto Yuliono dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.