MALANG, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri bernama Andi Hermanto (53) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar menembak anak tirinya sendiri, Dian Anggoro (33) dengan senapan angin.
Hal itu dilakukan lantaran Andi sakit hati kepada korban. Sebab, banyak orang yang menagih utang korban pada istri pelaku atau ibu kandung korban.
"Akibat tembakan senapan angin itu, korban mengalami luka di lehernya, dan sekarang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Kasus Campak Rubella di Kota Malang Meningkat, Dinkes Imbau Warga Tetap Waspada
Polres Malang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan tersebut. Salah satu tersangka adalah ayah tiri korban, Andi Hermato.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Katemin (52), Wandoyo (41), Sandi (22), dan Trianto Yuliono (46).
Mereka diduga telah merencanakan percobaan pembunuhan kepada korban dengan cara menembakkan senapan angin rakitan ke tubuh korban.
Baca juga: Berulang Kali Gagal Ditangkap Polisi, Terduga Pembunuh di Malang Ditemukan Tewas Gantung Diri
Wahyu menjelaskan, otak percobaan pembunuhan berencana itu adalah Andi Hermanto, yang merupakan ayah tiri korban.
Aksi itu dilakukan lantaran sakit hati kepada korban, karena banyak orang menagih utang korban kepada istri Andi, yang tidak lain merupakan ibu kandung korban.
"Sehingga, tersangka Andi ini marah kepada korban, lalu mengajak tersangka lain untuk ikut merancang pembunuhan kepada korban," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kericuhan di Kantor Arema FC Malang, Ini Peran Mereka
Aksi percobaan pembunuhan berencana itu dimulai pada Selasa (24/1/2023) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dua dari kelima tersangka, Katemin dan Wandoyo mendatangi rumah kontrakan korban di kawasan Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar untuk menagih utang kepada korban.
"Namun korban tidak bisa membayar tagihan utangnya karena tidak punya uang. Kemudian korban menawarkan kepada Wandoyo sebuah truk Fuso beserta STNK-nya, namun truk tersebut berada di daerah Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang," tuturnya.
Baca juga: Marak Timbunan Sampah di Kota Malang, DLH Sebut akibat Kurang TPS
Mereka pun akhirnya berangkat ke Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang mengendarai sepeda motor. Korban mengendarai sepeda motor sendirian. Wandoyo berboncengan bersama Katemin.
"Di tengah perjalanan itu, salah satu dari dua tersangka menghubungi tersangka lain bahwa mereka hendak menuju Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang bersama korban," ujarnya.
Sesampainya di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dua orang tersangka lain, Andi Hermanto dan Sandi mengadang iring-iringan dua tersangka Katemin dan Wandoyo bersama korban.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Februari 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir
"Tersangka Andi Hermanto saat itu telah membawa senapan angin. Setelah memberhentikan, Andi mengajak korban untuk ikut, namun korban menolak. Sempat terjadi perdebatan saat itu, hingga akhirnya Andi mendekatkan ujung senapan angin ke leher bagian kiri korban lalu menembakkan," ujarnya.
Andi Hermanto dan Sandi langsung melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, menuju rumah tersangka lain, Trianto Yuliono untuk menyerahkan senapan angin dan peluru.
"Triyanto Yuliono ini dikenal sebagai paranormal. Sebelum melakukan eksekusi penembakan, setiap peluru senapan angin sebelumnya telah didoakan oleh Triyanto Yuliono, sebab korban dikenal sebagai orang yang kebal," terangnya.
Baca juga: Kasus Campak Rubella di Kota Malang Meningkat, Dinkes Imbau Warga Tetap Waspada
Keempat tersangka yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana itu tidak mendapatkan upah apa pun dari Andi Hermanto selaku dalang.
"Ia hanya ikut membantu karena kedekatan dengan Andi," jelasnya.
Atas perbuatannya, setiap pelaku diancam dengan pasal yang berbeda-beda. Kepada Andi Hermanto polisi mengancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Sementara Katemin, Wandoyo dan Sandi terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.
Kemudian Trianto Yuliono dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.