BLITAR, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sejumlah pihak pun mulai mempertanyakan motif eks Wali Kota Blitar itu dalam kasus perampokan tersebut.
Baca juga: Samanhudi Beritahu Letak Uang dan Kondisi Rumah Wali Kota Blitar ke Eksekutor Saat Masih di Lapas
Meski keterlibatan Samanhudi belum terbukti, publik menghubungkan dengan pernyataan eks Wali Kota Blitar itu usai bebas dari penjara beberapa waktu lalu. Samanhudi yang dipenjara karena kasus korupsi itu mengaku akan membalas dendam karena dizalimi politik.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, polisi belum dapat menyampaikan dugaan motif keterlibatan Samanhudi.
Argo menambahkan, tim penyidik gabungan yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto masih harus melengkapi bukti-bukti dugaan keterlibatan Samanhudi.
"Saya belum bisa menjawab soal motif, itu dari hasil pemeriksaan nanti. Ini sedang diperiksa kan?" ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Bebas, Mantan Wali Kota Blitar: Saya Dizalimi Politik, Saya Akan Balas Dendam
Menurut Argo, pihak kepolisian menghormati asas praduga tidak bersalah dalam penetapan Samanhudi sebagai tersangka.
Pihak penyidik, ujarnya, masih harus mengumpulkan bukti-bukti lain yang menguatkan terkait dugaan keterlibatan Samanhudi pada perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Meski demikian, ujarnya, pihak kepolisian berharap penangkapan Samanhudi dan hasil pemeriksaan akan membantu mengungkap peristiwa perampokan tersebut.
Argo mengatakan, peristiwa perampokan tersebut menyisakan tanda tanya karena menyasar seorang kepala daerah di rumah dinasnya.
"Kami doakan yang terbaik untuk beliau (Samanhudi). Tapi apa yang ditemukan penyidik semoga dapat mengungkap apa yang terjadi dibalik perampokan rumah Dinas Wali Kota," ujarnya.
Argo menambahkan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka bermula dari keterangan tiga terduga pelaku perampokan yang berhasil ditangkap.
Samanhudi adalah Wali Kota Blitar terpilih selama dua periode, 2010-2015 dan 2015-2020. Namun pada 2018, Samanhudi ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan dan didakwa menerima suap terkait pembangunan gedung SMPN 3 Kota Blitar.
Wali Kota Blitar Santoso yang terpilih pada pilkada serentak 2020, sebelumnya adalah wakil wali kota Blitar mendampingi Samanhudi pada periode kedua.
Pemilu Daerah Kota Blitar pada 2020 diduga menjadi momen yang membuat Samanhudi merasa dikhianati oleh Santoso yang memilih menerima rekomendasi DPP PDI Perjuangan untuk maju dalam pilkada.
Baca juga: Polisi Minta Warga Blitar Tak Terprovokasi Penangkapan Mantan Wali Kota Blitar
Padahal, dari balik jeruji penjara, Samanhudi mendorong anak sulungnya, Henry Pradipta Anwar, untuk maju sebagai calon wali kota Blitar.
Samanhudi yang juga pernah menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar selama beberapa periode menghendaki Santoso mendampingi Henry.
Hal itu terlihat pada momen Henry dan Santoso mendatangi Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Blitar dengan diarak ribuan pendukung untuk mendaftar sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Blitar pada September 2019.
Namun, beberapa bulan kemudian pihak DPP PDI Perjuangan memberikan rekomendasi resmi justru kepada pasangan Santoso - Tjutjuk Sunario sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Blitar yang diusung PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.