Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Jatim Minta Anggota PPS Tak Keluhkan Besaran Honorarium

Kompas.com - 24/01/2023, 17:55 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Choirul Anam meminta kepada para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Jawa Timur untuk tidak mengeluh soal nilai honor yang diterima.

Hal itu diungkapkannya kepada 171 anggota PPS Kota Malang terpilih pada Selasa (24/1/2023) di salah satu hotel, Kota Malang.

Choirul mengingatkan, kepada para anggota PPS dapat bekerja dengan menjaga pedoman 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Yakni, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Baca juga: Demi Ikut Wawancara PPS, Pengantin di Sidoarjo Rela Tinggalkan Resepsi

"Ke-11 prinsip penyelenggaraan Pemilu ini harus benar-benar dipahami dan dipedomani betul, jangan sampai dicederai dengan hal-hal yang tidak baik, tentu akan merugikan kepercayaan masyarakat," kata Choirul pada Selasa (24/1/2023).

Dia juga meminta, para anggota PPS dapat menjaga batas antara kewenangannya dalam pekerjaan dan pribadi.

"Jangan meremehkan seperti halah hanya menjadi anggota PPS saja," katanya.

Selain itu, dia juga menyinggung soal bayaran yang akan diterima masing-masing anggota PPS.

Choirul berharap, para anggota PPS tidak mengeluhkan besaran nilai bayaran yang akan diterima. Diharapkan, para anggota PPS tetap melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

"Saya melihat di Kota Malang ini banyak (anggota PPS) wajah baru, hanya 1/5 yang pernah berpengalaman saat Pemilu sebelumnya. Jangan sambat (mengeluh) bapak dan ibu, terkait bayarannya segini, dibilang kecil ya kecil, dibilang besar ya besar," katanya.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, sebanyak 171 anggota PPS akan mulai bertugas pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Total masa pengabdian mereka sebanyak 14 bulan.

Adapun honorarium yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.

 

"Total 14 bulan, bayaran yang diterima itu sekitar Rp 2 juta, itu memang ada aturannya. Namun meskipun begitu, kita harapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.

Baca juga: Berstatus Suami Istri, Pelantikan 2 PPS di Aceh Ditunda

Dia juga mengingatkan, bila para anggota PPS ini tidak sesuai dengan kode etik atau melanggar aturan yang ada maka dapat dikenakan sanksi.

Misal, seperti dugaan berpolitik, money politik, mendukung parpol tertentu atau lainnya. Namun, hal itu menjadi ranah Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sanksi tergantung siapa yang melaporkan, disertai bukti dan itu menjadi ranah dari Bawaslu dan DKPP yang menangani," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com