Berdasarkan informasi yang diterima Amin, pengajuan yang diajukan Disporabudpar Kabupaten Nganjuk dengan menggandeng pihak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Timur ini mandek di Bagian Hukum Setda Nganjuk.
Pegiat sejarah dari Komunitas Pecinta Sejarah Nganjuk Sukadi, menyayangkan belum ditetapkannya Candi Lor menjadi cagar budaya. Padahal, candi ini erat kaitannya dengan tonggak sejarah di Nganjuk.
Sukadi menjelaskan, hari jadi Nganjuk yang diperingati setiap 10 April mengacu pada peristiwa sejarah penetapan daerah Anjuk Ladang sebagai sima swatantra oleh Mpu Sindok pada 10 April 937.
Mpu Sindok merupakan raja pertama Medang atau Mataram Hindu periode Jawa Timur. Penetapan sima swatantra atas tanah Anjuk Ladang ini termaktub dalam Prasasti Anjuk Ladang yang ditemukan di Candi Lor.
Kini Prasasti Anjuk Ladang tersebut yang asli disimpan di Museum Nasional, Jakarta. Sementara replikanya ada di Museum Anjuk Ladang Nganjuk.
Baca juga: Kejaksaan Geledah Rumah Staf Kemenag Nganjuk yang Diduga Potong Dana BOP
“Situs Candi Lor merupakan tonggak sejarah penetapan hari jadi Nganjuk, dan ditemukan Prasasti Anjuk Ladang atau Jayastambha, memiliki nilai historis yang tinggi peninggalan Raja Mataram Medang, Raja Sindok,” kata Sukadi.
“Tapi sayang sekali, pemerintah daerah belum menetapkan sebagai cagar budaya hingga sekarang. Dampaknya, kondisi bangunan yang sudah rusak akan bertambah rusak oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena tidak mendapat perlindungan hukum,” lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.