Salin Artikel

Minim Situs yang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Nganjuk, Ini Kata Disporabudpar

Situs dan bangunan bersejarah lainnya di Kota Bayu, seperti Candi Lor dan Candi Ngetos, belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Padahal kedua candi tersebut sarat nilai sejarah.

Kepala Bidang Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Disporabudpar Kabupaten Nganjuk Amin Fuadi membenarkan, baru Masjid Al-Mubarok Berbek yang menyandang status cagar budaya.

“Yang sudah ada SK penetapan itu baru Masjid Al-Mubarok Berbek, dan itu pun adalah kategori provinsi. Jadi cagar budaya peringkat provinsi,” jelas Amin di Kabupaten Nganjuk, Senin (23/1/2023).

Menurut Amin, proses penetapan cagar budaya seharusnya dimulai dari tingkat kabupaten, lalu diajukan ke provinsi hingga nasional.

“Nah, karena Nganjuk itu tidak segera mengusulkan, sementara Masjid Al-Mubarok itu memang dari sisi cagar budayanya kuat sekali, karakteristiknya itu kuat sekali, akhirnya pihak provinsi menetapkan sebagai cagar budaya kategori provinsi,” paparnya.

“Itu harusnya malu, harusnya itu malu pemerintah daerah,” lanjut Amin.

Masjid Al-Mubarok diyakini sebagai masjid tertua di Kabupaten Nganjuk. Masjid ini berdiri pada 1818, dan ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi oleh Pemprov Jatim pada 2016.

Amin mengatakan, Disporabudpar Kabupaten Nganjuk telah mengusulkan sejumlah obyek diduga cagar budaya (ODCB) untuk ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten ke kepala daerah.

“Jadi 2019 (Candi Lor) sudah kita ajukan yang di awal itu, terus setiap tahun kami mengajukan, dan hingga saat ini sampai yang kemarin 2022 kita ajukan itu belum ada satupun turun SK penetapan cagar budaya oleh Bupati Nganjuk,” jelas Amin.

“Saya sendiri juga bingung sebenarnya itu hambatannya di mana, di apa? Sementara prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk pengajuan itu sudah semuanya sesuai,” sambung Amin.


Berdasarkan informasi yang diterima Amin, pengajuan yang diajukan Disporabudpar Kabupaten Nganjuk dengan menggandeng pihak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Timur ini mandek di Bagian Hukum Setda Nganjuk.

Pegiat sejarah dari Komunitas Pecinta Sejarah Nganjuk Sukadi, menyayangkan belum ditetapkannya Candi Lor menjadi cagar budaya. Padahal, candi ini erat kaitannya dengan tonggak sejarah di Nganjuk.

Sukadi menjelaskan, hari jadi Nganjuk yang diperingati setiap 10 April mengacu pada peristiwa sejarah penetapan daerah Anjuk Ladang sebagai sima swatantra oleh Mpu Sindok pada 10 April 937.

Mpu Sindok merupakan raja pertama Medang atau Mataram Hindu periode Jawa Timur. Penetapan sima swatantra atas tanah Anjuk Ladang ini termaktub dalam Prasasti Anjuk Ladang yang ditemukan di Candi Lor.

Kini Prasasti Anjuk Ladang tersebut yang asli disimpan di Museum Nasional, Jakarta. Sementara replikanya ada di Museum Anjuk Ladang Nganjuk.

“Situs Candi Lor merupakan tonggak sejarah penetapan hari jadi Nganjuk, dan ditemukan Prasasti Anjuk Ladang atau Jayastambha, memiliki nilai historis yang tinggi peninggalan Raja Mataram Medang, Raja Sindok,” kata Sukadi.

“Tapi sayang sekali, pemerintah daerah belum menetapkan sebagai cagar budaya hingga sekarang. Dampaknya, kondisi bangunan yang sudah rusak akan bertambah rusak oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena tidak mendapat perlindungan hukum,” lanjutnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/23/152057678/minim-situs-yang-ditetapkan-jadi-cagar-budaya-di-nganjuk-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke