Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rayuan Guru SD di Banyuwangi Sebelum Cabuli Sejumlah Muridnya: "Mau Pintar Apa Enggak?"

Kompas.com - 20/01/2023, 16:11 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - M (48), ketua yayasan sekaligus guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), diduga telah mencabuli sejumlah muridnya.

M yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu diduga telah beberapa kali melakukan pencabulan kepada sejumlah murid SD sejak tahun 2016 hingga 2022.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua salah satu korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata Badrodin, Kamis (19/1/2023), dikutip dari TribunMadura.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Trauma, Bocah TK Korban Pencabulan 3 Anak SD di Mojokerto Enggan Sekolah

Jumlah korban

Dia menjelaskan, usai pihaknya mendalami kasus tersebut, barulah diketahui bahwa korban berjumlah lebih dari satu orang.

"Ada tiga korban (yang sudah melapor). Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," ujar Badrodin.

Saat ini, Badrodin mengungkapkan, ketiga korban pun telah melaporkan M. Akan tetapi, dia menduga, jumlah korban pencabulan yang dilakukan M lebih dari tiga orang.

"Jika ada korban lain yang ingin melaporkan (tindakan M), akan kami layani dan proses," ucap Badrodin.

Baca juga: Bocah TK di Mojokerto Jadi Korban Pencabulan Anak Berusia 8 Tahun

M juga telah mengakui perbuatannya, dia pun tak membantah bahwa korban pencabulannya lebih dari satu orang.

"Pengakuannya (M) saat ini jumlah korban sesuai yang melapor, tapi masih akan kami dalami lagi," ungkapnya.

Kronologi pencabulan

Badrodin membeberkan, korban pertama mengalami pencabulan saat masih berusia 7 tahun, sejak 2016 hingga 2018.

"Korban (pertama) diiming-imingi uang oleh tersangka," ucap Badrodin.

Korban kedua pun mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu, lokasi, modus pelecehan yang sama.

Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno

"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," jelasnya.

Sedangkan korban ketiga masih berusia 9 tahun. Dia dicabuli pelaku saat sedang dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor pada Desember 2022.

"Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar-jemput itu," ungkap Badrodin.

"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," imbuhnya.

Ancaman pelaku

Badrodin menyampaikan, pelaku biasanya merayu para korbannya terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

Baca juga: Berkedok Buang Sial, Dukun Cabul Perkosa Gadis 18 Tahun di Sumsel

Dia menambahkan, pelaku akan menanyai korbannya dengan pertanyaan 'Kamu mau pintar apa enggak?' sebelum beraksi.

"Kemudian aksi pencabulan itu dilakukan," tutur Badrodin.

Usai mencabuli korbannya, pelaku pun kemudian memberikan uang Rp 2.000 dan kata-kata bernada ancaman.

"Tersangka juga meminta agar para korban tak mengadukan kejadian itu ke orang lain, termasuk keluarganya," lanjutnya.

Kerap tonton video porno

Berdasarkan penyelidikan polisi, Badrodin menyampaikan, pelaku gemar menonton video porno. Hal itu pulalah yang memicu pelaku nekat mencabuli sejumlah siswinya.

Baca juga: Sedang Bekerja, Tukang Bangunan Malah Berbuat Cabul terhadap 3 Siswa SD di Purwokerto

"Latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video porno dari ponselnya," terangnya.

Terancam 15 tahun penjara

Badrodin juga menyatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pelaku pun telah ditahan oleh aparat kepolisian.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," ujarnya.

Kini, pria yang juga berperan sebagai pengajar mengaji di sekolah tersebut dapat dikenakan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com