Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rayuan Guru SD di Banyuwangi Sebelum Cabuli Sejumlah Muridnya: "Mau Pintar Apa Enggak?"

Kompas.com, 20 Januari 2023, 16:11 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - M (48), ketua yayasan sekaligus guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), diduga telah mencabuli sejumlah muridnya.

M yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu diduga telah beberapa kali melakukan pencabulan kepada sejumlah murid SD sejak tahun 2016 hingga 2022.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua salah satu korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata Badrodin, Kamis (19/1/2023), dikutip dari TribunMadura.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Trauma, Bocah TK Korban Pencabulan 3 Anak SD di Mojokerto Enggan Sekolah

Jumlah korban

Dia menjelaskan, usai pihaknya mendalami kasus tersebut, barulah diketahui bahwa korban berjumlah lebih dari satu orang.

"Ada tiga korban (yang sudah melapor). Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," ujar Badrodin.

Saat ini, Badrodin mengungkapkan, ketiga korban pun telah melaporkan M. Akan tetapi, dia menduga, jumlah korban pencabulan yang dilakukan M lebih dari tiga orang.

"Jika ada korban lain yang ingin melaporkan (tindakan M), akan kami layani dan proses," ucap Badrodin.

Baca juga: Bocah TK di Mojokerto Jadi Korban Pencabulan Anak Berusia 8 Tahun

M juga telah mengakui perbuatannya, dia pun tak membantah bahwa korban pencabulannya lebih dari satu orang.

"Pengakuannya (M) saat ini jumlah korban sesuai yang melapor, tapi masih akan kami dalami lagi," ungkapnya.

Kronologi pencabulan

Badrodin membeberkan, korban pertama mengalami pencabulan saat masih berusia 7 tahun, sejak 2016 hingga 2018.

"Korban (pertama) diiming-imingi uang oleh tersangka," ucap Badrodin.

Korban kedua pun mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu, lokasi, modus pelecehan yang sama.

Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno

"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," jelasnya.

Sedangkan korban ketiga masih berusia 9 tahun. Dia dicabuli pelaku saat sedang dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor pada Desember 2022.

"Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar-jemput itu," ungkap Badrodin.

"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," imbuhnya.

Ancaman pelaku

Badrodin menyampaikan, pelaku biasanya merayu para korbannya terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

Baca juga: Berkedok Buang Sial, Dukun Cabul Perkosa Gadis 18 Tahun di Sumsel

Dia menambahkan, pelaku akan menanyai korbannya dengan pertanyaan 'Kamu mau pintar apa enggak?' sebelum beraksi.

"Kemudian aksi pencabulan itu dilakukan," tutur Badrodin.

Usai mencabuli korbannya, pelaku pun kemudian memberikan uang Rp 2.000 dan kata-kata bernada ancaman.

"Tersangka juga meminta agar para korban tak mengadukan kejadian itu ke orang lain, termasuk keluarganya," lanjutnya.

Kerap tonton video porno

Berdasarkan penyelidikan polisi, Badrodin menyampaikan, pelaku gemar menonton video porno. Hal itu pulalah yang memicu pelaku nekat mencabuli sejumlah siswinya.

Baca juga: Sedang Bekerja, Tukang Bangunan Malah Berbuat Cabul terhadap 3 Siswa SD di Purwokerto

"Latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video porno dari ponselnya," terangnya.

Terancam 15 tahun penjara

Badrodin juga menyatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pelaku pun telah ditahan oleh aparat kepolisian.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," ujarnya.

Kini, pria yang juga berperan sebagai pengajar mengaji di sekolah tersebut dapat dikenakan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau