Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencabulan di Ponpes Jember, Pengasuh Pesantren Resmi Ditahan, Sang Istri Diteror Diminta Cabut Laporan

Kompas.com - 17/01/2023, 14:40 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - FM pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil 2 di Jember, Jawa Timur yang mencabuli belasan santriwati resmi ditahan pada Selasa (17/1/2023) pada pukul 00.34 WIB.

Penahanan dilakukan setelah FH diperiksa sebagai tersangka kasus asusila kepada para santriwatinya.

FH didampingi tiga kuasa hukumnya ketika menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari.

Kuasa hukum FH, Alananto mengatakan tidak ada alasan mendasar polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Penahanan paksa itu adalah alasan subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ungkapnya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Cabuli 15 Santriwati, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar

Alananto menjelaskan alasan subjektif ini tidak dapat dilakukan ke FH karena selalu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut. Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka," tambahnya.

Menurutnya, penahanan yang dilakukan terlalu cepat karena kliennya belum terbukti melakukan tindak asusila kepada santriwati.

"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.

Dengan penahanan ini, Fahim Mawardi dapat terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Pengasuh Pesantren Diduga Cabuli Santriwati di Jember Diperiksa Polisi

"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," bebernya.

Alananto menambahkan selama proses penyelidikan hanya ada satu santriwati yang diduga menjadi korban tindak asusila FH.

Ia berdalih santriwati ini justru membantah dan merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.

"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustaz atau Kiai fahim ini," paparnya.

Diperiksa sebagai tersangka

FH menjadi pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023). Pengasuh ponpes di Jmeber itu mendatangi Polres Jember pada pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra mengatakan hingga saat ini petugas belum memberitahu alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa," terangnya.

Diduga Fahim Mawardi dijerat pasal perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Namun Andy membantah karena korban usianya 20 tahun.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jember hingga 15 Santriwati Divisum

"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," imbuhnya.

Ia mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polres Jember.

"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," pungkasnya.

 

Istri pelaku diteror

Polres Jember memeriksa pengasuh pesantren terduga kasus pencabulan pada santriwatiKompas.com/Bagus Supriadi Polres Jember memeriksa pengasuh pesantren terduga kasus pencabulan pada santriwati
Terkait kasus tersebut, ada 15 santriwati yang menjalani proses visum.

Kasus tersebut terungkap saat istri FH, HA menyebut suaminya berbuat mesum dengan santriwati saat tengah malam.

Karena penasaran, santriwati tersebut mendobrak kamar sedang berduaan dengan seorang ustazah yang berstatus santri. Ia pun langsung melaporkan hal tersebut ke HA yang berbeda kamar dengan FH.

"Ada santri itu mendobrak pintu suami saya, dan ternyata betul ada ustadzahnya (masih santrinya juga), lalu ustadzahnya itu disuruh keluar dari pintu satunya, karena di kamar tersebut ada dua pintu," ujar HA saat diwawancarai di ruang PPA Satreskrim Polres Jember, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Ada Bus Gratis untuk Pelajar di Jember, Simak Rute dan Jadwalnya

Sementara itu di kesempatan yang berbeda, FH berdalih kegiatan bersama santriwati adalah evaluasi pembelajaran.

"Tidak ada penggerebekan, dan itu kegiatan yang biasa dilakukan santri dalam rangka evaluasi, di sini kegiatan selesai jam 11 malam, jadi evaluasi dilakukan setengah dua belas malam," kata dia saat ditemui di Ponpesnya.

Dia menegaskan, malam saat kejadian, dirinya sedang bersama istrinya.

"Saya masih tidur di kamar, tidur sama istri saya sama anak saya. Jadi saya pilih diam dengan apa yang dilakukan istri saya, meskipun telah dianggap dzolim, main perempuan atau apa saya pilih diam. Demi menjaga keutuhan keluarga, itu saja," pungkasnya.

Baca juga: 2 Pendaki Asal Jember Tersesat di Gunung Lemongan, Berhasil Turun Usai Bertemu Siswa SMA

Sementara itu, kuasa hukum korban, Yamini menambakan, dari pihak terduga korban ada empat anak yang diperiksa.

“Dua diantaranya sudah dewasa, dua masih dibawah umur,” terang dia.

Dari kasus tersebut, HA kini sering mendapatkan teror serta intimidasi setelah melaporkan FM.

HA sering dapat tawaran dari orang yang mengaku sebagai intel hingga Kasatreskrim Polres Jember agar mencabut laporan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum HA, Yamini.

"Kapan hari ada yang ngaku-ngaku intel juga, katanya akan ada aksi dan semacamnya. Terus ada yang mengaku kasat," ujar Yamini, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Sepeda Motor Tabrak Trotoar karena Hindari Pohon Tumbang di Jember, Pegawai KAI Tewas

Yamini mengungkapkan, selama pendampingan yang dilakukannya, banyak pihak yang menginginkan HA untuk mencabut laporannya.

Wanita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini juga mengklaim sudah mempunyai buktinya.

"Dan itu terus menerus, banyak pihak yang ingin Bu Nyai mencabut laporannya. Kami sudah ada buktinya," tambah Yamini.

"Alhamdulillah secara psikologinya semakin menguat, karena banyak dukungan yang mengalir. Tapi kalau secara fisik ya capek karena barang-barangnya masih ada di Pondok," urainya.

"Dan sekarang bu Nyai sudah berada di suatu tempat, yang sudah aman,"imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Resmi Menahan Pengasuh Ponpes di Jember, Kuasa Hukum:Terlalu Dini Dilakukan Penahanan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Patung Ganesha Baru Dipasang di Bibir Kawah Bromo, Menggantikan yang Hilang

Patung Ganesha Baru Dipasang di Bibir Kawah Bromo, Menggantikan yang Hilang

Surabaya
Calon Pengantin Pria Tewas Ditikam Mantan Pacar Tunangan Korban

Calon Pengantin Pria Tewas Ditikam Mantan Pacar Tunangan Korban

Surabaya
Libur Panjang, Kendaraan yang Menyeberang ke Bali Naik 15 Persen

Libur Panjang, Kendaraan yang Menyeberang ke Bali Naik 15 Persen

Surabaya
Identitas Mayat Perempuan di Muara Sungai Situbondo Terungkap, Sebab Kematian Diselidiki

Identitas Mayat Perempuan di Muara Sungai Situbondo Terungkap, Sebab Kematian Diselidiki

Surabaya
Penumpang Kereta Lokal Kebingungan Transit di Stasiun Blitar, Begini Langkah PT KCI

Penumpang Kereta Lokal Kebingungan Transit di Stasiun Blitar, Begini Langkah PT KCI

Surabaya
Viral Video Plastik Dalam Pangsit Mie Gacoan, Manajemen: Kami Sedang Investigasi

Viral Video Plastik Dalam Pangsit Mie Gacoan, Manajemen: Kami Sedang Investigasi

Surabaya
Asap Kebakaran Limbah Triplek di Jember Bikin Puluhan Warga Sesak Napas, 2 Balita Diungsikan

Asap Kebakaran Limbah Triplek di Jember Bikin Puluhan Warga Sesak Napas, 2 Balita Diungsikan

Surabaya
Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Surabaya
Bawaslu Kota Batu Ingatkan ASN Tak Komentari, Menyukai, atau Membagi Postingan Peserta Pemilu di Medsos

Bawaslu Kota Batu Ingatkan ASN Tak Komentari, Menyukai, atau Membagi Postingan Peserta Pemilu di Medsos

Surabaya
Polisi di Sumenep Ditangkap, Diduga Pasok Sabu untuk 2 Wartawan

Polisi di Sumenep Ditangkap, Diduga Pasok Sabu untuk 2 Wartawan

Surabaya
4 Nelayan Tuban yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat

4 Nelayan Tuban yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat

Surabaya
Nelayan 67 Tahun di Sikka yang Dilaporkan Hilang Rabu Lalu, Ditemukan Selamat

Nelayan 67 Tahun di Sikka yang Dilaporkan Hilang Rabu Lalu, Ditemukan Selamat

Surabaya
Kades di Pacitan Korupsi Rp 516 Juta untuk Balik Modal Dana Kampanye

Kades di Pacitan Korupsi Rp 516 Juta untuk Balik Modal Dana Kampanye

Surabaya
Demi Balik Modal Uang Kampanye, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa hingga Rp 516 Juta

Demi Balik Modal Uang Kampanye, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa hingga Rp 516 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com