Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia terancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Baca juga: Ferry Irawan Ditahan Terkait Dugaan KDRT Venna Melinda, Polisi: Kondisinya Sehat
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi KDRT, Senin (9/1/2023).
Polresta Kediri lalu melimpahkan kasus itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Ferry Irawan. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.