Salin Artikel

Usai 6 Jam Diperiksa, Ferry Irawan Ditahan di Polda Jatim

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah 6 jam lebih menjalani pemeriksaan di gedung Dit Reskrimum Polda Jatim, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akhirnya ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam.

"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin sore.

Menurutnya, penahanan suami Venna Melinda itu merupakan kewenangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP dan menjadi syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan.

"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," kata Dirmanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim.

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Senin (9/1/2023). Kasus tersebut oleh Polresta Kediri dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi oleh Ferry Irawan. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/16/201101078/usai-6-jam-diperiksa-ferry-irawan-ditahan-di-polda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke